Sosok Muchamad Yusufian, Lurah Tambak Wedi yang Dicopot Wali Kota Surabaya Imbas Dugaan Pungli SWK
Putra Dewangga Candra Seta July 12, 2026 07:32 AM

 

SURYA.co.id, SURABAYA – Nama Muchamad Yusufian menjadi perhatian publik setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memutuskan memutasinya dari jabatan Lurah Tambak Wedi menjadi Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kelurahan Kalisari pada Kamis (9/7/2026).

Mutasi tersebut dilakukan di tengah mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Meski status jabatannya bergeser, Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap pengawasan wilayah, bukan penurunan pangkat.

Lalu, siapakah sosok Muchamad Yusufian yang selama ini memimpin Kelurahan Tambak Wedi?

Profil Muchamad Yusufian

Muchamad Yusufian, S.T., M.M. merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Surabaya yang pernah menjabat sebagai Lurah Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Lahir di Pasuruan pada 11 November 1980, ia menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Dermo I Bangil, kemudian melanjutkan ke MTs Negeri Bangil dan SMAN 1 Gondang Wetan, Pasuruan.

Setelah lulus sekolah menengah, ia meraih gelar Sarjana Teknik di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dan kemudian menyelesaikan pendidikan Magister Manajemen (M.M.) di Universitas Narotama Surabaya.

Selama memimpin Kelurahan Tambak Wedi, Muchamad Yusufian terlibat dalam berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

MUTASI LURAH TAMBAK WEDI - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memutasi Lurah Tambak Wedi, Muchamad Yusufian, menjadi Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kelurahan Kalisari pada Kamis (9/7/2026). Pergeseran jabatan itu dilakukan tidak lama setelah inspeksi mendadak (sidak) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi, Surabaya, Jawa Timur. Wali Kota mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh pengelola SWK terhadap pedagang.
MUTASI LURAH TAMBAK WEDI - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memutasi Lurah Tambak Wedi, Muchamad Yusufian, menjadi Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kelurahan Kalisari pada Kamis (9/7/2026). Pergeseran jabatan itu dilakukan tidak lama setelah inspeksi mendadak (sidak) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi, Surabaya, Jawa Timur. Wali Kota mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh pengelola SWK terhadap pedagang. (istimewa)

Ia mendorong pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) melalui kegiatan kerja bakti bersama warga untuk meningkatkan kebersihan dan kualitas lingkungan.

Selain itu, ia juga mengawal realisasi pembangunan jalan tembus yang telah lama diharapkan masyarakat Tambak Wedi serta aktif mewakili kelurahannya dalam berbagai kegiatan pemerintahan Kota Surabaya.

Pada 9 Juli 2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan rotasi jabatan yang berdampak pada posisi Muchamad Yusufian.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Mutasi Lurah Tambak Wedi Terkait Dugaan Pungli SWK

Ia dimutasi dari jabatan Lurah Tambak Wedi menjadi Kepala Seksi (Kasi) di Kelurahan Kalisari. Mutasi tersebut dilakukan setelah muncul keluhan warga terkait dugaan praktik jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi.

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa lurah memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin wilayah untuk memastikan pelayanan publik berjalan baik serta melindungi kepentingan masyarakat.

Hingga proses mutasi dilakukan, belum terdapat putusan hukum yang menyatakan adanya keterlibatan pribadi Muchamad Yusufian dalam dugaan praktik tersebut.

Mengapa Muchamad Yusufian Dicopot?

Keputusan mutasi diambil setelah Wali Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SWK Tambak Wedi, lokasi relokasi pedagang eks kaki Jembatan Suramadu.

Dalam sidak tersebut, sejumlah pedagang mengaku dimintai uang hingga Rp3,5 juta agar dapat menempati stan yang sebenarnya disediakan secara gratis oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Temuan itu menjadi dasar evaluasi terhadap sistem pengawasan di tingkat kelurahan.

Menurut Eri Cahyadi, seorang lurah tidak cukup hanya menerima laporan dari pengurus paguyuban, tetapi juga harus aktif turun ke lapangan dan mendengar langsung keluhan masyarakat.

"Mereka tidak ada di lapangan. Dari pertanyaan kemarin dia tidak tahu, karena tidak pernah tanya ke pedagang. Tanyanya ke paguyuban, aman? Aman. Padahal sering ngopi di sana, tetapi tidak tahu pedagang dimintai uang," ujar Eri Cahyadi.

Ia menilai aset milik pemerintah daerah harus diawasi secara langsung oleh lurah agar potensi penyimpangan dapat diketahui sejak dini.

Mutasi Disebut Bukan Hukuman Pangkat

Meski menjadi perhatian publik, Eri Cahyadi menegaskan bahwa mutasi tersebut bukan merupakan bentuk penurunan pangkat. Jabatan yang diemban Muchamad Yusufian masih berada pada eselon yang sama.

Menurutnya, kebijakan ini lebih ditujukan sebagai evaluasi kinerja sekaligus pembelajaran bagi seluruh camat, lurah, dan kepala perangkat daerah agar lebih responsif terhadap kondisi di lapangan.

Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya juga akan membawa dugaan pungli di SWK Tambak Wedi ke jalur hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran berdasarkan proses pembuktian yang transparan.

Pengawasan Wilayah Jadi Sorotan

Kasus yang terjadi di SWK Tambak Wedi memperlihatkan bahwa pengawasan wilayah menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian kinerja pejabat pemerintah.

Wali Kota Surabaya menegaskan setiap lurah memiliki tanggung jawab untuk mengawasi aset pemerintah, menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, serta segera merespons apabila muncul indikasi pelanggaran di wilayahnya.

Evaluasi terhadap Muchamad Yusufian pun menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan agar pelayanan publik berjalan lebih optimal.

Mutasi Muchamad Yusufian menunjukkan bahwa evaluasi pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya kini tidak hanya didasarkan pada capaian administrasi, tetapi juga efektivitas pengawasan di lapangan.

Kasus SWK Tambak Wedi menjadi pengingat bahwa komunikasi dengan masyarakat tidak bisa sepenuhnya diwakilkan oleh organisasi atau paguyuban.

Di sisi lain, hingga saat ini mutasi tersebut merupakan keputusan administratif atas hasil evaluasi kinerja, sedangkan dugaan pungli tetap akan diproses melalui mekanisme hukum untuk memastikan fakta dan pihak yang bertanggung jawab.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.