Hari Pertama Sekolah Besok ASN Pemprov Sulbar Diberi Dispensasi Waktu Antar Anak Sebelum Ngantor
Ilham Mulyawan July 12, 2026 10:47 AM


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU  - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, mendapat kelonggaran khusus pada Senin (13/7/2026) besok.

Mereka dipebolehkan memulai kerja lebih lambat dari biasanya, asalkan paginya dipakai untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama tahun pelajaran 2026/2027.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Sulawesi Barat, Junda Maulana, Nomor B-100.3.4.1_12/SE/VII/2026 tentang Hari Pertama Sekolah, yang ditetapkan 6 Juli 2026 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Baca juga: Ketua DPRD Syamsuddin Hatta Minta Disdik Mamuju Selesaikan Kasus Sengketa Lahan SD Orobatu

Baca juga: Sopir Hilang Kendali Daihatsu Taft Masuk Jurang di Tutar Polman 2 Penumpang Luka Robek

Dalam surat edaran itu, para kepala OPD diminta mendorong ASN di unitnya untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama, dengan dispensasi boleh memulai kerja setelah selesai mengantar. 

Selain itu, OPD juga diminta mendukung sekolah dalam menyambut siswa baru dan berinteraksi dengan orang tua, serta menyebarluaskan informasi kampanye ini lewat media komunikasi dan media sosial.

Pemprov Sulbar menyebut kampanye Hari Pertama Sekolah ini bertujuan menumbuhkan iklim pembelajaran yang lebih positif, sekaligus mempererat interaksi antara orang tua dan guru dalam mengawal pendidikan anak selama setahun ke depan. 

Kepala Bapperida Sulbar, Amujib menuturkan, pihaknya sudah lama menerapkan aturan ASN yang mengantarkan anak ke sekolah mendapat dispensasi absen apel pagi, dan kebijakan itu sudah berjalan sejak Amujib mulai memimpin Bapperida.

"Sejak awal kami melakukan pendataan terhadap pegawai yang termasuk ibu hamil dan menyusui, memiliki anak usia sekolah, serta yang sedang merawat orang tua di rumah. Berdasarkan data tersebut, kami memberikan dispensasi kehadiran apel pagi, termasuk bagi pegawai yang mengantarkan anaknya ke sekolah," kata Kepala Bapperida Sulbar, Amujib.

Pendataan itu mencakup empat kategori pegawai: ibu hamil, ibu menyusui, pegawai yang punya anak usia sekolah, dan pegawai yang sedang merawat orang tua di rumah. 

Dari data itu, kebijakan kerja yang lebih fleksibel diterapkan bukan berdasarkan permohonan kasus per kasus, tapi secara sistematis berdasarkan kondisi nyata pegawai.

Selain soal antar-jemput anak, Bapperida juga memberi kelonggaran waktu bagi pegawai hamil dan menyusui untuk memenuhi kebutuhan kesehatan diri dan keluarga sebelum memulai kerja di kantor. 

Kebijakan ini disebut Amujib sebagai bagian dari dukungan terhadap upaya penurunan stunting, sekaligus membentuk lingkungan kerja yang lebih ramah keluarga. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.