WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Unit Opsnal Polsek Jatiuwung menangkap seorang pria berinisial KM yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penganiayaan di lima lokasi di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, dilaporkan teror jalanan terjadi di lima lokasi.
Antara lain, kasus penganiayaan Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring di Perumnas 2, Karawaci.
Selanjutnya, Jalan Sawo dan Jalan Bawang di Perumnas 1, Cibodasari.
Kemudian penganiayaan Jalan Singkarak di Perumnas 3, Kecamatan Kelapa Dua.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, oleh tim yang dipimpin Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan KM dalam lima peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain serta senjata yang digunakan.
"Petugas masih mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan lima kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan benda yang digunakan," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Baca juga: Win Metawin Gelar Fan Meeting di Jakarta, Tiket Dibuka Mulai Rp 1,25 Juta
Salah satu kasus terjadi di Jalan Sawo pada Senin (11/5/2026), ketika korban berinisial S mengalami luka robek di bagian punggung setelah diduga diserang oleh pengendara sepeda motor.
Sementara itu, dalam kejadian di Jalan Bawang pada Kamis (9/7/2026), korban berinisial MZS mengalami luka di bagian pinggang hingga harus menjalani dua jahitan.
Dalam penyelidikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, membawa para korban menjalani visum, serta berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, jaket berkerudung abu-abu, dan kaus cokelat yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat ini penyidik masih memeriksa KM beserta sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain.
Kasus tersebut diselidiki dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.