TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Korban diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan secara bergantian oleh 27 orang, yang terdiri dari anak di bawah umur hingga orang dewasa.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Dr. Siti Ma'rifah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, tindakan para pelaku tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tentu kita sangat kecewa, prihatin, dan mengecam keras. Kembali lagi terjadi rudapaksa terhadap anak di bawah umur, apalagi ini pelakunya mencapai 27 orang, di antaranya juga ada yang masih anak-anak," kata Siti dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
"Tidak ada ruang untuk terjadinya peristiwa biadab seperti ini dan terus berulang," tambahnya.
Siti mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat untuk menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat dan memproses perkara tersebut secara profesional tanpa pandang bulu.
"Hukuman berat harus diberlakukan agar tidak terjadi lagi peristiwa yang sama. Aparat penegak hukum harus segera menangkap seluruh pelaku tanpa terkecuali dan menerapkan hukuman maksimal," katanya.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang dapat digunakan untuk menindak pelaku kekerasan seksual, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Pornografi.
Selain menyoroti aspek penegakan hukum, Siti juga menilai perlu adanya perhatian terhadap faktor-faktor yang diduga menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan seksual. Menurutnya, akses terhadap konten pornografi dan konsumsi minuman keras menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi perilaku pelaku.
Di sisi lain, MUI juga meminta agar perhatian tidak hanya difokuskan pada proses hukum terhadap para pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban. Siti mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pemerintah daerah, serta tokoh agama setempat untuk bersinergi dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban agar masa depannya tetap terjaga.
Baca juga: Hotman Paris Soroti Tiga Polisi Jambi Terlibat Kasus Pemerkosaan: Bisa Dipidana
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang dalam rentang Februari hingga Mei 2026.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan korban baru berani melapor setelah selama beberapa bulan hidup dalam ketakutan akibat ancaman dari para pelaku.
"Korban tidak berani melawan apalagi melaporkan kekerasan yang dialami karena diancam akan dibunuh," ujar Hartono dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
Menurut polisi, peristiwa bermula ketika korban berada di kawasan Taman Wiyata Bahari, Kecamatan Sampang, untuk menunggu seorang temannya.
Di lokasi tersebut, korban berkenalan dengan salah seorang pelaku berinisial AP (15). Setelah itu, korban diajak meninggalkan lokasi dengan alasan tertentu sebelum diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Penyidik mengungkap dugaan tindak pidana tersebut kemudian berulang di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sampang.
Beberapa bulan kemudian, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada neneknya yang selama ini merawatnya. Laporan kemudian disampaikan kepada Polres Sampang dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Sebanyak 12 orang telah ditangkap, sedangkan 15 lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Salah satu pelaku juga kami tangkap saat berada di dalam bus hendak menuju ke Surabaya," kata Hartono.
Polisi menyebut mayoritas tersangka yang telah diamankan masih berusia anak, sementara dua lainnya merupakan orang dewasa. Saat ini, tim Satreskrim Polres Sampang masih memburu 15 tersangka lain yang belum tertangkap.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion. Ia menyebut dugaan tindak pidana tersebut sebagai kejahatan luar biasa dan meminta seluruh pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Ini adalah tragedi kemanusiaan. Seorang anak berusia 15 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 orang. Ini merupakan kejahatan luar biasa yang melukai rasa kemanusiaan dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Seluruh pelaku harus ditangkap, diadili, dan dihukum seberat-beratnya," ujar Mafirion dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2026).
Ia juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
"Korban harus dipulihkan, baik secara fisik maupun psikologis. Dia dan keluarganya tidak boleh berjuang sendiri menghadapi penderitaan ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi terhadap korban," tegasnya.
Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung. Polisi memastikan pengejaran terhadap para tersangka yang belum tertangkap akan terus dilakukan.
Dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara identitas korban tetap dirahasiakan untuk melindungi hak dan keselamatannya.
Tulisan ini sebagian sudah tayang di TribunMadura.com