TRIBUNPALU.COM, SIGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi akan mengusulkan penanganan terhadap 20 rumah ibadah mengalami kerusakan berat akibat gempa bumi melalui Surat Keputusan (SK) Tahap II selanjutnya diajukan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Wakil Bupati Sigi yang juga Komandan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Bencana Gempa Kabupaten Sigi, Samuel Yansen Pongi, mengatakan data rumah ibadah rusak berat telah melalui proses verifikasi dan finalisasi bersama tim teknis.
Menurutnya, usulan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mempercepat pemulihan sarana ibadah bagi masyarakat terdampak bencana.
Baca juga: Wabup Sigi Pastikan Finalisasi Data Rumah Rusak Berat Tahap II Rampung
"Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat 20 rumah ibadah yang memenuhi syarat untuk diusulkan dalam penanganan tahap kedua," ujar Samuel.
Ia merinci, dari total tersebut sebanyak 10 gereja berada di Kecamatan Palolo. Sementara itu, di Kecamatan Nokilalaki terdapat delapan gereja, satu masjid, dan satu musala yang juga masuk kategori rusak berat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pendataan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa seluruh proses ini dilakukan secara terbuka berdasarkan fakta di lapangan dan aturan yang berlaku," katanya.
Selain rumah ibadah, Pemkab Sigi juga mengusulkan penanganan terhadap 249 rumah warga yang masuk kategori rusak berat pada tahap kedua.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Lambelu Juli-Agustus 2026: Singgah Tarakan, Makassar, Larantuka, Pantoloan
Samuel berharap usulan tersebut segera mendapat persetujuan BNPB sehingga pembangunan rumah ibadah sementara maupun hunian sementara bagi warga terdampak dapat segera direalisasikan sebagai bagian dari percepatan pemulihan pascagempa di Kabupaten Sigi.(*)