Masukan MUI Soal Biaya Haji 2027 Agar Lebih Adil Bagi Jamaah
Choirul Arifin July 12, 2026 12:38 PM

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah membenahi usulan skema pembiayaan ibadah haji 2027 demi keadilan seluruh calon jamaah. 

MUI menilai penggunaan nilai manfaat dana haji untuk menekan biaya yang dibayarkan jamaah yang berangkat berpotensi mengurangi hak jutaan calon jamaah yang masih mengantre.

Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Beban jemaah ditekan melalui skema 40 persen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jemaah (sekitar Rp42,9 juta), dan 60 persen Nilai Manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis mengatakan, pembiayaan ibadah haji seharusnya dikembalikan pada prinsip dasar syariat Islam, yakni manistaṭā'a ilaihi sabīlā, yang berarti kewajiban haji hanya berlaku bagi umat Islam yang memiliki kemampuan secara fisik, mental, dan finansial.

"Orang berangkat haji itu manistaṭā'a ilaihi sabīlā. Tidak ada istilah subsidi. Kembalikan kepada yang mampu, yang tidak mampu Allah tidak mewajibkan untuk berangkat haji," ujar Cholil Nafis dikutip dari laman MUI, Sabtu (11/7/2026).

Ia meluruskan istilah 'subsidi' haji yang selama ini dinilainya kurang tepat.

Menurutnya, dana yang digunakan bukan berasal dari bantuan pemerintah seperti Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melainkan dari hasil pengembangan dana setoran awal seluruh calon jamaah yang dikelola BPKH termasuk hak calon jamaah yang masih berada dalam daftar tunggu.

Baca juga: Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik jadi Rp107 Juta, Menhaj: Avtur dan Dolar Naik

"Kalau nilai manfaat terus digunakan untuk membiayai jamaah yang berangkat sekarang, maka hak jamaah yang masih mengantre ikut berkurang. Ini yang harus menjadi perhatian pemerintah," katanya.

Pihaknya menyebut, memaksakan biaya perjalanan haji agar terlihat murah dengan cara menyedot nilai manfaat milik jamaah lain adalah tindakan yang tidak adil dan mencederai prinsip istithaa'ah.

Baca juga: Menhaj: Biaya Haji Berpotensi Naik tapi Tidak Akan Memberatkan Jemaah

Saat ini, Pemerintah sedang menyusun proyeksi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

Pemerintah mengklaim bahwa seluruh skema pembiayaan haji 2027 akan dibahas secara cermat dan ditetapkan oleh DPR RI.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.