TRIBUNBATAN.id, BATAM - Kasus yang melibatkan anak dibawah umur jadi atensi Polresta Barelang. Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Kapolresta mengimbau orangtua untuk lebih proaktif melakukan pengawasan terhadap anak di lingkungan keluarga.
Hingga saat ini kasus yang melibatkan anak di bawah umur masih sering terjadi hampir di semua wilayah yang ada di Kota Batam.
Anggoro mengatakan kasus-kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak.
Kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menindak tegas setiap pelaku.
“Setiap kasus kekerasan terhadap anak yang sudah terungkap akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” tegas Anggoro, Minggu (12/7/2026).
Anggoro mengatakan penegakan hukum saja tidak cukup untuk mencegah kasus-kasus yang melibatkan anak dibawah umur. Tetapi keterlibatan orangtua sangat dibutuhkan.
"Peran keluarga, jadi faktor utama dalam memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai bentuk kekerasan maupun kejahatan," kata Anggoro.
Anggoro meminta sekaligus mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik saat berada di rumah maupun ketika bermain di lingkungan sekitar.
“Awasi anak-anak kita dengan baik, jangan sampai lengah karena pelaku bisa memanfaatkan kelengahan tersebut," kata Anggoro.
Seperti diketahui dalam beberapa pekan terakhir ada beberapa kasus yang melibatkan anak mulai dari penganiayaan anak oleh ibu tiri, pencabulan terhadap remaja penyandang disabilitas, kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, hingga dugaan perbuatan asusila terhadap bocah berusia tujuh tahun.
Kasus kasus tersebut kini diproses oleh pihak kepolisia baik polresta maupun polsek yang ada di Kota Batam.
Kasus yang paling menyita pergatian publik yakni penganiayaan terhadap Aca (9) di Sagulung, dimana saat ini dalammkasus ini ibu tiri dan ayah kandung sudah ditetapkan tersangka.
Selain itu berkas perkara terhadap dua tersangka sudah hampir lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Selanjutnya kasusdugaan persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 17 tahun yang terjadi di wilayah Polsek Batuaji.
Korban diduga dibujuk pelaku berinisial SMD (31) dengan iming-iming es krim sebelum dibawa menggunakan mobil ke sebuah penginapan di kawasan Mitra Mall.
Berbekal laporan keluarga, pemeriksaan saksi, dan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Batuaji berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Di wilayah Bengkong, Unit Reskrim Polsek Bengkong juga mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun dengan mengamankan seorang pemuda berinisial MSR (20).
Kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah menyampaikan informasi kepada keluarga korban yang kemudian melaporkannya kepada polisi.
Pelaku kini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Masih di Bengkong, polisi juga menangani dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun.
Terduga pelaku berinisial J (47) sempat diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi. (ian).