TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan.
Kabar tersebut dibagikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada Nona Seroja melalui panggilan video (video call).
Sebagaimana dilihat Tribunnews dari akun Instagramnya, @rajaantoni, Raja Juli melakukan video call dengan anak gajah bernama Nona Seroja pada Jumat (10/7/2026).
Nona Seroja merupakan anak Gajah Sumatera yang lahir di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Riau pada 10 Juni 2026.
Nona Seroja merupakan adik dari anak gajah Domang, yang lahir dari indukan yang diberi nama Mama Ria.
Nona Seroja lahir dengan berat badan 100-106 kilogram.
Menurut Raja Juli, Inpres ini menjadi ‘kado’ bagi Nona Seroja dan Gajah lainnya.
“Hari ini tanggal 10 Juli ulang harinya Nona Seroja, selamat ulang hari untuk Nona Seroja, ada kabar gembira untuk Nona Seroja, Bang Domang, Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan telah terbit Instruksi Presiden untuk penyelamatan populasi Gajah dan habitat Gajah Sumatera dan Kalimantan,” ujar Raja Juli.
Baca juga: Lindungi Gajah hingga Hutan Tropis, Indonesia-Inggris Perluas Kolaborasi Konservasi
Menhut menjelaskan Inpres tersebut mengatur keterlibatan berbagai sektor agar penyelamatan populasi dan habitat gajah terlindungi seiring dengan pembangunan yang tetap berjalan.
Ia mencontohkan, apabila pembangunan infrastruktur seperti jalan melintasi kawasan jelajah gajah (home range), maka harus disiapkan koridor satwa agar pergerakan gajah tidak terputus.
“Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri. Begitu juga kalau ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus ada ruang yang dikosongkan bahkan diperkaya menjadi area preservasi supaya gajah tetap bisa bergerak di habitatnya dengan makanan yang cukup,” kata Raja Juli.
Dalam impres disebutkan, terdapat 9 menteri yang terlibat dalam penyelamatan populasi dan habitat gajah, yaitu:
Selain itu, turut serta Kepolisian, Gubernur, Bupati Walikota di Sumatera dan Kalimantan.
“Semua kementerian yang mendapat amanat dalam Inpres ini mempunyai kewajiban menjaga rumahnya Nona Seroja, Bang Domang, dan kawan-kawannya. Insyaallah nanti kita akan eksekusi lebih baik lagi di lapangan,” ujar Raja Juli.
Member IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group (AsESG), Wahdi Azmi, menilai Inpres tersebut bisa berdampak pada perubahan paradigma dalam konservasi gajah.
Menurutnya, perlindungan populasi dan habitat gajah kini tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah di bidang konservasi semata, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat.
"Melalui Instruksi Presiden ini, Bapak Presiden telah memberikan arah yang sangat jelas bahwa perlindungan populasi dan habitat gajah merupakan agenda pembangunan nasional yang memerlukan keterlibatan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat," kata Wahdi dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Wahdi menilai arah kebijakan tersebut sejalan dengan visi yang selama ini dibangun Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Ia menyebut Kemenhut mendorong konservasi gajah secara komprehensif melalui pendekatan bentang alam, bukan lagi penanganan yang bersifat parsial.
Menurutnya, penyelamatan gajah tidak cukup hanya melindungi satu kawasan atau menyelesaikan konflik manusia dan satwa di satu lokasi.
"Terbitnya Instruksi Presiden ini merupakan refleksi nyata dari arah kebijakan tersebut, yaitu memastikan seluruh kantong populasi gajah memperoleh perlindungan secara terpadu melalui kerja sama lintas sektor," ujarnya.
Wahdi juga menilai Inpres Nomor 8 Tahun 2026 melengkapi berbagai regulasi yang telah diterbitkan pemerintah untuk memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati.
Di antaranya Inpres Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang memperkenalkan instrumen Areal Preservasi, serta kebijakan pembiayaan pengelolaan taman nasional.
Menurutnya, rangkaian kebijakan tersebut menjadi fondasi penting untuk menjaga habitat gajah.
Lalu memperkuat konektivitas bentang alam, mendukung penataan kawasan hutan, memulihkan kawasan hasil penertiban, hingga mendorong pembangunan infrastruktur yang ramah satwa liar.
Di sisi implementasi, Wahdi mengungkapkan Kementerian Kehutanan bersama Forum Konservasi Gajah Indonesia dan sejumlah pemangku kepentingan tengah menyusun Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan sebagai pedoman pelaksanaan Inpres.
Ia menambahkan, strategi konservasi juga harus mengintegrasikan pengelolaan gajah di luar habitat alami (ex-situ) dengan upaya pelestarian di habitat asli (in-situ), sehingga seluruh program konservasi berjalan dalam satu sistem yang saling mendukung.
(Tribunnews.com/Gilang P, Fahdi P)