BANGKAPOS.COM-- Nama Abdul Haris Widodo menjadi perhatian publik setelah ikut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Meski sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Abdul Haris Widodo tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Ia berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan setelah pemeriksaan selesai.
Usai keluar dari KPK pada Sabtu (11/7/2026) dini hari, Abdul Haris berharap proses hukum yang tengah berjalan tidak mengganggu pelayanan pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo.
Ia juga menegaskan bahwa materi pemeriksaan yang dijalaninya berkaitan dengan mekanisme pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan tidak memberikan tanggapan mengenai perkara yang menjerat para tersangka.
Abdul Haris Widodo, S.IP., M.Si., M.H. resmi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo sejak 4 Agustus 2025 setelah dilantik oleh Bupati Sukoharjo saat itu, Etik Suryani.
Sebelum menduduki jabatan tersebut, Haris dikenal memiliki pengalaman panjang sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Kariernya dimulai sebagai Kepala Seksi Pemerintahan pada 2003.
Selanjutnya ia pernah menjabat Kepala Subbag Dokumentasi Hukum, Kepala Subbag Dokumentasi dan Evaluasi Produk Hukum, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, hingga Kepala Bidang Pelayanan Perizinan.
Pada 2019, Haris dipercaya memimpin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.
Empat tahun kemudian ia menjabat sebagai Inspektur Daerah sebelum akhirnya dipercaya menjadi Sekretaris Daerah pada 2025.
Selain jabatan definitif, ia juga pernah mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Plt Asisten Administrasi Umum.
Baca juga: Celine Evangelista Bantah Isu Wanita Simpanan dan Rumah Rp200 Miliar, Ini Klarifikasinya
Abdul Haris Widodo menempuh pendidikan dasar hingga menengah di wilayah Solo Raya sebelum melanjutkan pendidikan tinggi.
Ia meraih gelar Sarjana Administrasi Negara dari Universitas Terbuka pada 1998.
Selanjutnya, Haris menyelesaikan program Magister Sains di Universitas Slamet Riyadi pada 2016 dan Magister Hukum di Universitas Surakarta pada 2019.
Berdasarkan penelusuran di Data LHKPN Abdul Haris Widodo belum dipublikasikan di portal yang dapat diakses publik.
Hingga Minggu (12/7/2026), data rinci Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Abdul Haris Widodo belum ditemukan pada basis data publik yang dapat diakses, sehingga besaran harta kekayaannya belum dapat diverifikasi secara independen.
LHKPN menjadi instrumen pelaporan kekayaan pejabat negara sebagai bentuk transparansi dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Besaran kekayaan yang dimiliki seorang pejabat tidak dapat dijadikan indikator adanya pelanggaran hukum, kecuali ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana sesuai proses penyelidikan maupun penyidikan yang berlaku.
Sementara itu, dalam perkara OTT Sukoharjo, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo.
Penyidik menduga praktik pemerasan dilakukan melalui mekanisme pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah terhadap sejumlah pegawai dan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Febrie Adriansyah Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi 3 Perkara Besar, Dimana Keberadaanya?
Nama lengkap beserta gelarnya adalah Abdul Haris Widodo, S.IP., M.Si., M.H.
Haris resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo pada 4 Agustus 2025.
Melansir humas.sukoharjokab.go.id, pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Sebelum dilantik sebagai Sekda, Haris menjabat sebagai Inspektur Pemkab Sukoharjo.
Dikutip dari ppid.sukoharjokab.go.id, berikut jejak karier Abdul Haris Widodo:
2003: Kepala Seksi Pemerintahan
2004: Kepala Subbag Dokumentasi Hukum
2009: Kepala Subbag Dokumentasi & Evaluasi Produk Hukum
2014: Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk
2015: Kepala Bidang Pelayanan Perizinan
2019: Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu
2023: Inspektur Daerah
2025: Sekretaris Daerah
Ia juga pernah diberi penugasan yang berkaitan dengan pekerjaan di antaranya:
2019: Plt Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2021: Plt. Asisten Administrasi Umum
Haris mengenyam pendidikan dari bangku sekolah dasar hingga merampungkan S2-nya di lingkup Solo Raya.
Berikut riwayat pendidikan Haris:
1981: SDN Klumprit I
1984: SMP Negeri Bekonang
1987: SMEA Negeri Karanganyar
1998: Strata I Administrasi Negara di Universitas Terbuka
2016: Magister Sains di Universitas Slamet Riyadi
2019: Magister Hukum di Universitas Surakarta
Sebagai informasi, dalam OTT KPK di Kabupaten Sukoharjo, penyidik mengamankan 18 orang.
Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Sukoharjo, Etik Suryani; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko; dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti mencapai Rp21,2 miliar dalam bentuk uang tunai, valuta asing, hingga kepingan emas.
Adapun modus para tersangka menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerimaan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk pemerasan pegawai serta OPD di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Praktik ini terindikasi kuat melanjutkan tradisi dari rezim bupati sebelumnya yang merupakan suami dari Etik Suryani, Wardoyo Wijaya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Ilham Rian Pratama)