TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Polres Samosir amankan 2 personilnya terkait kasus narkoba.
Kapolres buka suara soal rehabilitasi.
Dua oknum personel Polres Samosir berinisial ES dan DW diringkus karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Pertama di Sumut, EBUS di RS Adam Malik Permudah Diagnosis Tumor Paru
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada tanggal 2 Juni 2026 oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir.
Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, menegaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan langsung oleh jajaran Polres Samosir, bukan oleh Polda Sumatera Utara sebagaimana informasi yang sempat beredar.
"Yang melakukan penangkapan bukan Polda Sumut, melainkan Polres Samosir. Memang benar ada dua personel saya yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba," ujar AKBP Rina kepada wartawan di Lapangan Mapolres Samosir kemarin, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: 2 Oknum Personil Polres Samosir Diringkus Terkait Kasus Narkoba, Begini Tanggapan Kapolres AKBP Rina
Menurutnya, setelah penangkapan dilakukan, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara.
Ia terangkan, seluruh berkas, data, serta keterangan terkait kasus tersebut kini menjadi kewenangan Polda Sumut.
"Saat ini kedua personel tersebut sudah berada di Polda Sumatera Utara. Untuk seluruh informasi dan perkembangan kasus telah kami serahkan kepada Kabid Humas Polda Sumut," katanya.
Baca juga: Pemkab Samosir Tegakkan Aturan, Pembangunan Tower Telekomunikasi Tanpa PBG Dihentikan
Kapolres menegaskan, langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen institusi Polri, sejalan dengan arahan Kapolda Sumatera Utara yang menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Setelah saya menerima informasi mengenai dugaan tersebut, saya langsung memerintahkan KBO Satres Narkoba Polres Samosir untuk melakukan penindakan," sambungnya.
"Setelah diamankan, kedua personel langsung dikirim ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan kedua personel menjalani rehabilitasi, ia menyatakan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda Sumut.
"Soal rehabilitasi, saya juga sudah menanyakan ke Polda Sumut. Namun biarlah proses penyidikan berjalan terlebih dahulu," pungkasnya.
Sebelumnya bandar narkoba jenis sabu diringkus usai polisi menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy) di Kota Binjai, Sumatera Utara.
Pengedar narkoba itu berinisial RAR (26). Ia diringkus di Jalan Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Baca juga: Pemkab Samosir Tegakkan Aturan, Pembangunan Tower Telekomunikasi Tanpa PBG Dihentikan
"Personel menggunakan teknik undercover atau penyamaran dalam mengungkap kasus ini," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, Kamis (9/2/2026).
"Komitmen pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan Polres Binjai, melalui operasi undercover oleh Sat Narkoba sehingga berhasil menangkap seorang pria yang sebagai bandar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai," sambungnya.
Ismail menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang langsung direspon oleh personel Satres Narkoba Polres Binjai.
Baca juga: Alumni SMP Cinta Rakyat 1 Siantar Gelar Reuni Akbar: Apapun Warnamu Kita Bersama
Ismail kemudian memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan lebihlanjut.
"Hasilnya, tersangka RAR berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Sabu tersebut dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 10,07 gram. Personel juga mengamankan satu buah kaca pirek dari tangan pelaku," kata Ismail.
Atas perbuatannya, RAR disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," ucap Ismail.
(*/tribun-medan.com)