Mahfud MD Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Jadi Kabar Baik
Briandena Silvania Sestiani July 12, 2026 03:19 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru setelah Polri resmi menetapkannya sebagai tersangka.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut seorang pejabat penegak hukum, tetapi juga diikuti penemuan barang bukti berupa emas batangan puluhan kilogram dan uang dalam berbagai mata uang yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Di tengah proses hukum yang terus berjalan, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait barang bukti yang ditemukan penyidik.

Menurut Mahfud MD, identitas pemilik emas batangan dan uang yang disita nantinya akan terungkap melalui mekanisme penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan kepolisian.

Sementara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga. Proses pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pengusaha bernama Don Ritto (DR).

Selain perkembangan status hukum para tersangka, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap kepemilikan aset, aliran dana, hingga asal-usul barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan di 13 lokasi berbeda yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada perkara PLTU batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Baca juga: Ucapan Lawas Mahfud MD Kembali Viral: Orang Bermusuhan Lalu Saling Bongkar Korupsinya, Bagus

Mahfud MD: Pemilik Emas dan Uang Akan Terungkap Lewat Gelar Perkara

Mahfud MD menilai keberadaan emas batangan dan uang dalam jumlah besar yang ditemukan penyidik tidak akan menjadi misteri dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tentu telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menelusuri asal-usul barang bukti beserta pihak-pihak yang terkait.

"Itu sudah pasti diketahui alurnya, ditetapkan sebagai tersangka itu pasti sudah lengkap, tinggal gelar perkara. Dari mana, siapanya, itu pasti (diketahui). Oleh sebab itu ditetapkan tersangka," ungkap Mahfud MD dalam program Kompas Petang yang ditayangkan melalui YouTube Kompas TV, Minggu (12/7/2026).

Mahfud juga memperkirakan proses penyidikan masih dapat berkembang sehingga memungkinkan munculnya nama lain apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

"Proses berikutnya akan muncul nama lain, tapi minimal ketika disampaikan, uangnya dari mana, kok disimpan, lewat siapa apakah si A, si B, itu pasti ada di dalam gelar perkara atau penyidikan yang dilakukan kepolisian," paparnya.

Istilah gelar perkara merupakan proses internal penyidik untuk memaparkan hasil penyidikan, mengevaluasi kecukupan alat bukti, serta menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka tambahan apabila ditemukan bukti baru.

Mahfud Sebut Pelimpahan ke Kejagung Jadi Kabar Baik

Mahfud MD juga menanggapi keputusan Polri yang melimpahkan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan kabar baik karena menunjukkan proses penyidikan dilakukan secara cepat dan cermat.

"Menurut saya kabar baik ya, bahwa ini sudah dilimpahkan Kejaksaan Agung. Menurut saya sudah P21 itu menurut saya kabar baik, artinya apa? Sebelum ini polisi itu sudah bekerja dengan cermat."

"Sehingga tidak bertele-tele, hanya tiga hari sesudah digeledah, ditemukan barang bukti kemudian diajukan. Tidak usah bertele-tele lagi sekarang itu sudah sangat cukup ketika polisi menyampaikan itu ke Kejagung," jelas Mahfud.

Namun Mahfud juga menyebut terdapat sisi lain yang menjadi perhatian publik.

"Kabar buruknya bahwa tersangka pelakunya itu adalah pejabat penegak hukum ya, yang itu berarti juga berat itu (hukumannya) kalau menurut tata aturan kita."

"Pejabat penegak hukum korupsi di atas korupsi kan, ini sudah melakukan korupsi di atas tindak pidana korupsi lagi. Makanya dia masuk ke pencucian uang itu kabar buruk," ungkapnya.

Mahfud menambahkan bahwa secara prosedural perkara memang harus dilimpahkan kepada Kejaksaan karena proses penuntutan di pengadilan merupakan kewenangan lembaga tersebut.

Polri Tetapkan Dua Tersangka

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR).

Menurut Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di berbagai lokasi.

DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara FA dipersangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Penggeledahan di 13 Lokasi

Penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi pada 8 hingga 9 Juli 2026.

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, Krakatau Steel, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.

Lokasi yang digeledah meliputi sejumlah kantor perusahaan, rumah pribadi, apartemen, kafe, money changer, hingga rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Emas 74 Kilogram dan Uang Rp476 Miliar Disita

Salah satu penggeledahan yang paling menyita perhatian publik dilakukan di sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Kabupaten Bogor.

Di lokasi tersebut penyidik menemukan sebuah brankas berisi tujuh koper.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan isi brankas tersebut meliputi:

74 kilogram emas batangan;
4.767.300 dolar Amerika Serikat;
14.083.800 dolar Singapura;
uang tunai Rp100 juta.
Total nilai seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita dokumen, telepon genggam, hingga sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan kepemilikan rumah maupun barang bukti.

Polisi Masih Dalami Kepemilikan Rumah dan Aset

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mendalami status kepemilikan rumah di Sentul tersebut.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pihak pengembang Sentul City, warga sekitar, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Penyidik masih melakukan penguatan terkait alasan kepemilikan rumah yang digeledah..."

Selain itu, penyidik juga masih mengelompokkan seluruh barang bukti berdasarkan tiga perkara yang sedang ditangani.

"Dari uang yang ditemukan, ini masih dilakukan pendalaman. Begitu juga penyidik masih melakukan klaster terkait tentang tiga objek perkara terkait tentang barang bukti yang ditemukan," jelas Budi.

Penjelasan Febrie Adriansyah

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul merupakan miliknya.

"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ungkap Febrie.

Ia juga memberikan penjelasan mengenai uang yang ditemukan penyidik.

"Dan mengenai uang kan sudah saya jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada berapa kegiatan bangunan yang bisa dicek, semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar."

Meski demikian, ia menegaskan penjelasan rinci mengenai aset tersebut akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini. Melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur."

Rumah Sentul Tidak Tercantum dalam LHKPN

Rumah di kawasan Sentul tersebut juga menjadi sorotan karena disebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang dilaporkan kepada KPK pada 7 Maret 2026.

Dalam laporan tersebut Febrie hanya mencantumkan lima aset tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.

Keberadaan Febrie Belum Diketahui

Usai penetapan tersangka, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono mengaku belum mengetahui keberadaan Febrie Adriansyah.

"Saya belum tahu (Febrie di mana), karena ini kan kita masih sibuk ini tadi."

Rudi memastikan hingga saat ini Febrie belum ditahan.

"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya."

Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap Febrie baru akan dilakukan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara dari Polri.

"Baru akan dimulai ya. Nah teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipidkor."

Barang Bukti Akan Diserahkan Bertahap

Setelah perkara resmi dilimpahkan, Polri menyatakan seluruh administrasi penyidikan beserta barang bukti akan diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung.

"Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya," kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi.

Ia menambahkan proses penyerahan barang bukti akan terus dilakukan hingga seluruh tahapan administrasi penyidikan selesai.

"Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung utk ditindaklanjuti. Mari kita kawal perkara ini sampai selesai."

Dengan pelimpahan perkara tersebut, proses penyidikan kini memasuki tahapan lanjutan di Kejaksaan Agung. Sementara itu, penyidik masih terus menelusuri asal-usul aset, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.