TRIBUNJAMBI.COM – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota Polisi dan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menjadi perhatian setelah videonya beredar di media sosial. Kasus ini kini ditangani oleh institusi masing-masing melalui mekanisme pemeriksaan internal.
Oknum polisi berinisial SSR, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Buton, dilaporkan istrinya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara juga telah memanggil seorang pegawai Kejari Baubau berinisial FMS untuk menjalani proses klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Bermula dari Dugaan Perselingkuhan
Peristiwa itu terjadi di Jalan Poros Baubau–Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Senin (6/7/2026) petang.
Menurut keterangan istri SSR yang berinisial P, dugaan perselingkuhan berawal dari kecurigaan yang telah lama dirasakannya. Bersama keluarga, ia kemudian memantau pergerakan suaminya sejak siang hari.
"Keluarga sempat melihat suami saya singgah di beberapa lokasi di Baubau. Kami mencoba memastikan keberadaannya karena ada informasi ia sedang berada di kawasan pantai di Buton Selatan," ujar P saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Pantas Banyak Pelangsir di Jambi, BPH Migas Temukan QR Code Ganda BBM Subsidi: CCTV Jadi Bukti
Baca juga: Jauhnya Perbandingan Harta Febrie Adriansyah dan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Ada Satu Motor
Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi SSR, ibu kandung P menuju Buton Selatan. Saat berpapasan dengan mobil yang dikendarai SSR di jalan poros menuju Baubau, keluarga menghentikan kendaraan tersebut dan mendapati seorang perempuan berinisial FMS berada di dalam mobil yang sama.
Merasa dirugikan, P kemudian melaporkan suaminya ke Propam Polda Sultra. Ia berharap dugaan pelanggaran kode etik diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, P juga meminta institusi kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kejati Sultra Lakukan Pemeriksaan Internal
Menanggapi viralnya video yang memperlihatkan kedua pihak saat didatangi keluarga, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara membuka proses klarifikasi terhadap pegawai Kejari Baubau berinisial FMS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, membenarkan bahwa Bidang Pengawasan telah memanggil pegawai yang bersangkutan.
Menurut Irwan, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan fakta, kronologi, serta bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Ia menegaskan seluruh proses masih berada pada tahap klarifikasi sehingga belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Belum Ada Keputusan Soal Sanksi
Irwan mengatakan Kejati Sultra belum dapat menyampaikan kemungkinan sanksi karena seluruh proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Kami belum dapat berspekulasi mengenai bentuk sanksi yang akan dijatuhkan. Seluruh keputusan nantinya akan didasarkan pada hasil pemeriksaan objektif dan disesuaikan dengan aturan disiplin pegawai yang berlaku," tegas Irwan.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Sultra sejak isu tersebut mencuat ke publik.
Sementara itu, laporan terhadap oknum anggota Polres Buton juga masih menunggu proses pemeriksaan oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara sesuai mekanisme yang berlaku.