TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait penanganan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, mengatakan hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap Febrie belum dimulai karena pihaknya masih mempelajari berkas yang akan dilimpahkan penyidik Polri.
"Baru akan dimulai ya. Nah teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipidkor," ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026), dikutip dari KompasTV.
Rudi menegaskan, Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri untuk mengkaji unsur materiil dalam perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca juga: Polisi Selingkuh dengan Pegawai Kejaksaan Digrebek Ibu Mertua, Rupanya Sudah Curiga dari Awal
Baca juga: Pantas Banyak Pelangsir di Jambi, BPH Migas Temukan QR Code Ganda BBM Subsidi: CCTV Jadi Bukti
Keberadaan Febrie Belum Dipastikan
Saat ditanya mengenai keberadaan Febrie Adriansyah setelah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus, Rudi mengaku belum mengetahui lokasi mantan rekannya tersebut.
Meski demikian, ia memastikan hingga kini belum ada tindakan penahanan terhadap Febrie.
"Saya belum tahu (Febrie di mana), karena ini kan kita masih sibuk ini tadi," ujar Rudi, dikutip dari Kompas.com.
"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," lanjutnya.
Menurut Rudi, Kejagung juga belum dapat menjelaskan secara rinci dugaan peran Febrie dalam perkara tersebut karena proses telaah terhadap alat bukti masih berlangsung.
Polri Tetapkan Dua Tersangka
Sebelumnya, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi penanganan sejumlah proyek, termasuk PLTU batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Selain Febrie, Polri juga menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Don Ritto diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.
Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Dalam proses penyidikan, penyidik juga menggeledah rumah Don Ritto di kawasan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp520 juta dan 133 ribu dolar Amerika Serikat.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka masih akan dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.