TRIBUNBATAM.id - Kasus penyalahgunaan narkotika kembali menyeret oknum aparat penegak hukum.
Kali ini, dua personel Kepolisian Resor (Polres) Samosir berinisial ES dan DW terpaksa diamankan akibat diduga terlibat dalam pusaran kasus narkoba jenis sabu.
Aksi penangkapan ini dilakukan langsung oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir pada tanggal 2 Juni 2026 lalu.
Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan kabar burung yang beredar.
Ia menegaskan bahwa proses penangkapan diinisiasi langsung oleh internal Polres Samosir, bukan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.
"Yang melakukan penangkapan bukan Polda Sumut, melainkan Polres Samosir. Memang benar ada dua personel saya yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba," ujar AKBP Rina kepada wartawan di Lapangan Mapolres Samosir kemarin, Sabtu (11/7/2026).
Setelah berhasil diamankan, penanganan perkara hukum kedua oknum tersebut langsung dilimpahkan ke tingkat polda.
AKBP Rina menjelaskan bahwa seluruh dokumen, data, beserta keterangan saksi kini sepenuhnya berada di bawah otoritas Polda Sumut.
"Saat ini kedua personel tersebut sudah berada di Polda Sumatera Utara. Untuk seluruh informasi dan perkembangan kasus telah kami serahkan kepada Kabid Humas Polda Sumut," katanya.
Baca juga: Skandal Oknum Polisi dan Pegawai Kejaksaan: Berawal Istri Curiga, Berakhir Digerebek Mertua
Komitmen Tegas Bersih-Bersih Internal Polri
Langkah tegas ini diambil sebagai wujud nyata komitmen institusi Polri dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu, selaras dengan instruksi tegas Kapolda Sumatera Utara.
"Setelah saya menerima informasi mengenai dugaan tersebut, saya langsung memerintahkan KBO Satres Narkoba Polres Samosir untuk melakukan penindakan," sambungnya.
"Setelah diamankan, kedua personel langsung dikirim ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Saat disinggung mengenai peluang kedua anggotanya untuk mendapatkan fasilitas rehabilitasi, Kapolres Samosir menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak prerogatif dari tim penyidik Polda Sumut.
"Soal rehabilitasi, saya juga sudah menanyakan ke Polda Sumut. Namun biarlah proses penyidikan berjalan terlebih dahulu," pungkasnya.
(TribunBatam.id)