TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Anambas senilai sekitar Rp2,8 miliar masih bergulir di Pengadilan Negeri Natuna.
Saat ini, proses persidangan memasuki tahap menunggu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa dalam perkara tersebut adalah mantan Branch Operation Service Manager (BOSM) BSI KCP Anambas, Budi Setiawan.
Ia didakwa terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana pelunasan pembiayaan milik para nasabah.
Dalam perkara ini, Budi tidak beraksi seorang diri. Berdasarkan surat dakwaan, ia diduga melakukan perbuatan tersebut bersama Rebi Putra yang saat itu menjabat sebagai Consumer Sales Executive (CSE).
Hingga kini, Rebi Putra masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu oleh jajaran Polda Kepulauan Riau.
Mengacu pada surat dakwaan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Natuna, dugaan tindak pidana itu terjadi sejak 16 September 2022 hingga 5 Juli 2024.
Sebanyak 14 nasabah disebut menjadi korban dalam perkara tersebut.
Baca juga: Menanti Tuntutan Perkara Penggelapan Dana Nasabah BSI Anambas Rp2,8 Miliar
Mayoritas korban merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kasus ini mulai terungkap setelah Muhammad Khadafi ditugaskan sebagai Branch Manager BSI KCP Anambas pada 3 Juli 2024. Salah satu tugas awalnya adalah memeriksa kualitas pembiayaan yang berjalan.
Sejak 8 Juli 2024, Khadafi mulai menghubungi satu per satu nasabah yang dalam sistem masih tercatat memiliki tunggakan pembiayaan.
Saat melakukan konfirmasi kepada salah seorang nasabah bernama Rudi Hayadi, Khadafi menemukan adanya kejanggalan.
Rudi mengaku telah melunasi seluruh pembiayaannya pada 13 September 2023 dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp145.275.000 juta kepada Budi Setiawan.
Pelunasan itu dilakukan di luar kantor BSI KCP Anambas tanpa disertai tanda terima maupun kwitansi resmi dari bank.
Meski demikian, Rudi mengaku telah menerima kembali dokumen jaminan pembiayaan beserta surat keterangan lunas yang ditandatangani oleh Budi Setiawan.
Setelah menerima informasi tersebut, Khadafi mencari arsip pembiayaan milik Rudi. Berkas memang ditemukan di lemari ruang marketing.
Namun ketika dicocokkan dengan data pada sistem perbankan atau core banking, status pembiayaan Rudi ternyata masih tercatat belum lunas.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Area Manager BSI Batam.
Pihak bank selanjutnya memerintahkan dilakukannya investigasi awal untuk memastikan dugaan penyimpangan tersebut.
Pada Agustus 2024, investigasi dilakukan bersama Regional Business Control Officer BSI Batam dan tim pemeriksa internal yang saat itu juga melaksanakan audit tahunan di BSI KCP Anambas.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan sejumlah dokumen jaminan nasabah yang telah melunasi pembiayaan tersimpan di ruang marketing yang sebelumnya digunakan oleh Rebi Putra.
Tim kemudian mencocokkan dokumen jaminan, kontrak pembiayaan, mutasi rekening, hingga hasil cash opname.
Hasil investigasi menemukan dugaan penyalahgunaan dana pelunasan pembiayaan Mitraguna terhadap 14 nasabah yang terjadi selama hampir dua tahun.
Audit investigasi BSI mencatat nilai dana pelunasan yang diduga disalahgunakan mencapai Rp2.432.705.291 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua pelaku diduga menerima pelunasan pembiayaan secara tunai di luar kantor BSI.
Setelah menerima uang, terdakwa diduga mengambil dokumen jaminan berupa SK CPNS, SK PNS, dan SK pangkat terakhir untuk diserahkan kepada nasabah bersama surat keterangan lunas yang bukan merupakan dokumen resmi bank.
Berkas pembiayaan kemudian disimpan di ruang marketing sehingga pelunasan tidak tercatat dalam sistem maupun pembukuan bank.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, berdasarkan hasil investigasi fraud pembiayaan Mitraguna tahun 2024, BSI KCP Anambas mengalami kerugian finansial sekitar Rp2.830.478.505 miliar.
Kini, perkara tersebut tinggal menunggu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebelum memasuki tahapan persidangan berikutnya.
Berikut Daftar Nama Korban Yang Telah Menyerahkan Uang Cicilan Kredit ke Terdakwa:
1. Rossie Susanty, pada 16 September 2022, menyerahkan uang sebesar sekitar Rp234.500.000 (dua ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
2. Diza Wahyuni, pada 20 Oktober 2022, menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sebesar sekitar Rp356.900.000 (tiga ratus lima puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah).
3. Fahrizal, pada 15 Maret 2023, menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sebesar sekitar Rp255.000.000 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah).
4.Ishak, pada 10 April 2023, menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sebesar sekitar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
5. IS Sugianto, pada 19 Juni 2023, menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sebesar sekitar Rp230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah).
6. Ayang Sakila, pada 17 Juli 2023, menyerahkan uang sebesar sekitar Rp30.853.000 (tiga puluh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
7. Eni Guspiani, pada 7 Agustus 2023, menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sebesar sekitar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
8. Sahrel, pada 1 September 2023, menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sebesar sekitar Rp21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah).
9. Rudi Hayadi, pada 13 September 2023, menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sebesar sekitar Rp145.275.000 (seratus empat puluh lima juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
10. Anni Rahmawati, pada 17 Oktober 2023, menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sebesar sekitar Rp192.000.000 (seratus sembilan puluh dua juta rupiah).
11. Mintarsih, pada 1 Desember 2023, menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sebesar sekitar Rp166.000.000 (seratus enam puluh enam juta rupiah).
12. Rika Wati, pada 4 April 2024, menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sebesar sekitar Rp190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah).
13. Mariyani, pada 14 Mei 2024, menyerahkan uang sebesar sekitar Rp31.450.000 (tiga puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
14. Krisman Saragi Turnip menyerahkan uang pelunasan pembiayaan sebesar sekitar Rp180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah).
(TRIBUNBATAM.id/Ihsan Imaduddin)