Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengajak masyarakat mengawasi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU),

Pengawasan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum berlangsung profesional, transparan, dan memberikan efek jera.

Anam saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu, mengatakan pengawasan publik diperlukan untuk memastikan pengungkapan perkara berjalan maksimal.

Menurut dia, perkara tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas karena tidak hanya menimbulkan dugaan kerugian negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap layanan ketenagalistrikan.

"Ayo kita jaga bersama-sama kasus ini agar pengungkapannya maksimal, profesional, dan ada efek jera di situ. Oleh karena itu, kami juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam kasus ini dengan cara melakukan pengawasan," katanya.

Anam mengatakan keterbukaan Polri dalam memaparkan perkembangan penyidikan, termasuk hasil penyitaan dan konstruksi perkara, menjadi modal penting bagi masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap proses penegakan hukum.

"Nah, itu bisa menjadi modalitas penting dalam pengawasan publik, memastikan agar korupsi tidak terjadi lagi dan dalam konteks kasus ini, ya maksimal hasilnya. Apalagi ini kasus yang juga bersinggungan dengan hajat hidup orang banyak secara langsung, tidak hanya kerugian negara, tapi juga kerugian secara langsung kepada masyarakat," ujarnya.

Anam menambahkan pengawasan terhadap perkara tersebut juga akan dilakukan melalui mekanisme yang dimiliki DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat turut berpartisipasi agar penanganan kasus berjalan sesuai harapan.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA) kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Polisi Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan seorang pihak swasta berinisial DR ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Totok mengatakan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan kedua institusi untuk memperkuat sinergi penegakan hukum.

Dalam rangkaian penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp476 miliar, dokumen, telepon seluler, dan sejumlah barang lain dari penggeledahan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan sejumlah perkara dugaan korupsi, termasuk tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik, kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta dugaan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.