TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi memicu perhatian publik, termasuk di tempatnya dibesarkan, di Provinsi Jambi.
Selain status hukumnya, sorotan ke Febrie Adriansyah juga mengarah pada dugaan kepemilikan sebuah rumah di kawasan Sentul yang disebut dalam perkara.
Praktisi hukum Kota Jambi sekaligus Direktur Utama LBH Makalam, Romiyanto, menilai aspek tersebut perlu diuji melalui proses pembuktian di persidangan, termasuk kesesuaiannya dengan data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Romiyanto mengaku terkejut dengan kabar penetapan tersangka terhadap Febrie. Menurutnya, selama ini Febrie dikenal sebagai salah satu putra daerah Jambi yang memiliki rekam jejak panjang di dunia penegakan hukum.
Febrie merupakan alumni Universitas Jambi (Unja), aktif di Ikatan Alumni (IKA) Unja, dan pernah mengawali penugasannya di Provinsi Jambi. Dalam perkara yang sama, tersangka lain, Don Ritto, juga diketahui merupakan lulusan Unja.
"Terus terang kami cukup kaget. Selama ini beliau dikenal sebagai salah satu figur penegak hukum yang menjadi kebanggaan masyarakat Jambi. Banyak orang menjadikannya inspirasi karena keberaniannya mengungkap perkara-perkara besar," kata Romiyanto kepada Tribun, Minggu (12/7/2026).
Meski demikian, Romiyanto mengingatkan agar masyarakat tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak mendahului proses hukum yang sedang berjalan.
"Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jangan sampai opini publik mendahului putusan pengadilan. Semua pihak harus diberi ruang yang sama untuk membuktikan dalilnya masing-masing," ujarnya.
Ia juga menyoroti informasi mengenai rumah di kawasan Sentul yang disebut dalam konferensi pers penetapan tersangka.
Menurutnya, terdapat hal yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme pembuktian di persidangan, terutama terkait kesesuaiannya dengan data LHKPN.
"Di LHKPN aset itu tidak tercantum, tetapi dalam konferensi pers disebut sebagai milik beliau, bahkan diakui sebagai rumahnya. Hal-hal seperti ini tentu harus diuji pembuktiannya di persidangan agar semuanya menjadi terang," katanya.
Romiyanto menegaskan, Febrie memiliki hak untuk menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia guna membela diri apabila merasa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan penyidik.
"Silakan Bang Febrie menggunakan seluruh hak hukumnya untuk membuktikan apabila memang tidak bersalah. Begitu juga penyidik, silakan membuktikan sangkaannya. Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan menentukan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan," tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai sesama insan hukum, semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tanpa intervensi maupun penghakiman.
"Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan hukum bekerja secara objektif, transparan, dan adil," tutupnya. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)
Baca juga: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Tragis, Mahfud MD Sebut Bisa Hukuman Mati
Baca juga: Teman Kuliah FH Unja 1986 Ceritakan Hobi Jampidsus Febrie Adriansyah saat Muda, Main Gaple
Baca juga: Komedian Temon Meninggal Dunia, Abdel Achrian Sampaikan Kabar Duka