TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi II DPRD Pekanbaru memastikan, menjadwalkan pemanggilan ulang manajemen CIMB Niaga Pekanbaru, untuk hearing, dalam waktu dekat.
Ini dilakukan, karena pada pemanggilan pertama hearing Kamis pekan lalu, manajemen CIMB Niaga mangkir, tanpa alasan yang jelas.
Sekadar diketahui, Komisi II memanggil Bank CIMB Niaga Pekanbaru, atas laporan masyarakat bernama Bala Candra, uangnya raib Rp 250 juta di tabungan di bank tersebut.
Korban merasa tidak ada niat baik dari CIMB Niaga, meski sudah beberapa kali meminta penjelasan dari mereka.
"Memang kita sayangkan, mereka tak hadir pada hearing pertama. Padahal kita undang resmi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, saja hadir kita undang di pertemuan kemarin," tegas Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Zainal Arifin SE MH, Minggu (12/7/2026) kepada Tribunpekanbaru.com.
Komisi II berharap, pada pemanggilan kedua nanti, manajemen CIMB Niaga bisa hadir hearing, dengan menghadirkan pejabat pembuat kebijakan.
Sehingga ada solusi kongkrit, atas uang nasabah yang raib di tabungan di Bank CIMB Niaga Pekanbaru tersebut.
"Kita minta tidak ada alasan lagi.Tujuannya, agar semuanya bisa terang benderang. Apalagi korban merasa dirugikan, padahal sudah menjadi nasabah bertahun-tahun. Manajemen CIMB Niaga harus menjelaskan sedetil-detilnya," terang Politisi senior Partai Gerindra ini lagi.
Baca juga: Hearing Komisi II DPRD Pekanbaru Soal Uang Nasabah Bank Raib Ratusan, CIMB Niaga Absen, OJK Berang
Pada hearing Kamis (9/7/2026) pekan lalu, Asisten Direktur OJK Provinsi Riau, Taufik menegaskan, sikap CIMB Niaga yang absen dipanggil hearing DPRD Pekanbaru, tidak baik.
Pihaknya akan menyiapkan sanksi, jika terbukti bersalah dalam penanganan pengaduan nasabah.
"Pastinya kami sangat menyayangkan. Setelah dari sini kami akan berkomunikasi dengan pihak CIMB Niaga, untuk segera memberi jawaban tegas dan tindak lanjut terkait kasus pengaduan yang disampaikan konsumennya," janji Taufik di DPRD Pekanbaru, kepada Tribunpekanbaru.com.
Sekadar gambaran, pengaduan korban ke OJK sudah berjalan sejak Januari 2026. Artinya sudah hampir 7 bulan dan belum ada penyelesaian.
"Dalam pengaduan kami itu ada namanya Aplikasi Penanganan Pengaduan Konsumen (APPK). Di situ yang bersangkutan telah menyampaikan pengaduan dan telah ditanggapi oleh pihak CIMB Niaga. Pihak konsumen tidak menerima jawaban yang memuaskan," jelas Taufik.
Saat ini sengketa tersebut sedang dalam proses verifikasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Jakarta. OJK mengaku akan mengawal kasus ini karena menyangkut hak konsumen.
(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).