Polres Siak Amankan Lima Tersangka Narkoba, Pemasok Masih Diburu
Sesri July 12, 2026 03:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Rencana transaksi sabu yang telah disusun RIS (26) berakhir berantakan.

Pria yang diduga berperan sebagai bandar itu tengah menunggu kedatangan kurir berinisial T (36) untuk mengambil 14 paket sabu yang telah disiapkannya di sebuah perkebunan sawit di Desa Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kamis (9/7/2026).

Namun, waktu pertemuan yang telah mereka sepakati lebih dulu diketahui Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak.

Sesaat sebelum T tiba di lokasi, polisi lebih dahulu menyergap RIS. Tak sempat memberi kabar kepada rekannya karena langsung diamankan petugas, RIS hanya bisa pasrah ketika seluruh paket sabu yang disiapkannya disita.

Ironisnya, T yang tidak mengetahui bandar tempatnya mengambil barang sudah ditangkap tetap melaju menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 menuju titik pertemuan. Bukannya membawa pulang sabu, pria itu justru datang mengantarkan badan.

Baca juga: Undercover Buy, Pengedar Narkoba Jaringan Pinggir dan Siak Diciduk, Empat Orang Ditangkap

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan perkebunan sawit Kelompok 5 RT 006 RW 004 Desa Sawit Permai kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya memastikan akan terjadi transaksi sabu di lokasi tersebut.

“RIS kami amankan lebih dulu. Dari tangan tersangka disita 14 paket sabu dengan berat kotor 3,90 gram. Tidak lama kemudian datang T ke lokasi untuk mengambil barang sehingga langsung ikut diamankan,” kata Benny, Minggu (12/7/2026).

Dari penangkapan RIS dan T itulah polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menggerebek sebuah rumah di Dusun Sialang Tumbang, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, sekitar pukul 16.30 WIB.

Di rumah tersebut, polisi menangkap tiga pria lainnya, yakni JSG (21), DHN (26), dan APG (24). Ketiganya diduga berperan sebagai bandar.

Polisi menyita sabu seberat kotor 5,79 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan sebuah buku.

Hasil pemeriksaan mengungkap kelima tersangka masih berada pada usia produktif, yakni 21 hingga 36 tahun. Tes urine juga menunjukkan seluruhnya positif mengonsumsi amphetamine dan metamfetamina.

Dari penyidikan lebih lanjut, polisi menemukan kedua pengungkapan itu masih berada dalam satu jaringan.

Kelima tersangka mengaku memperoleh pasokan sabu dari pria berinisial RSS yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Siak dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Siak masih memburu RSS yang diduga menjadi pemasok utama sabu dalam jaringan tersebut. 

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.