Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU – Seorang pemuda pengangguran bernama Andri Saputra (23), warga Jalan Kesehatan, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, ditangkap polisi setelah mencuri pintu aluminium kamar mandi dan payung parabola milik tetangganya.
Aksi pencurian itu dilakukan saat rumah korban, Karim, dalam keadaan kosong karena sedang berada di Jakarta. Peristiwa terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Batar, Aiptu Erwinsyah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Asep Zainal Bakri (23), tetangga korban, curiga melihat kondisi rumah yang tampak tidak seperti biasanya.
"Pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, Asep mengecek rumah korban dan melihat engsel pintu depan dalam keadaan rusak sehingga ia masuk untuk memeriksa," ujar Erwinsyah, Minggu (12/7/2026).
Saat berada di dalam rumah, Asep mendapati pintu aluminium kamar mandi telah hilang.
Selain itu, payung parabola juga raib dan hanya menyisakan tiangnya yang masih menempel di tembok.
Malam harinya, Asep mendapat informasi dari seorang warga bernama Diso yang mengaku melihat Andri membawa payung parabola tersebut.
Berbekal informasi itu, Asep kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Barat.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta.
Baca juga: Pulang Kampung, Dua Pelaku Bobol Rumah di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Setelah Tujuh Bulan Buron
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Andri pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian seorang diri pada malam hari," kata Erwinsyah.
Polisi mengungkapkan, tersangka memanjat tembok rumah korban sebelum mengambil paksa payung parabola dengan cara mendorongnya hingga terlepas dari tiang.
Ia juga membakar kabel parabola menggunakan korek api.
Saat membawa barang curian ke kontrakannya, tersangka sempat bertemu dengan saksi Diso.
Karena merasa aksinya diketahui, ia langsung meninggalkan lokasi.
Barang hasil curian kemudian dijual kepada pedagang rongsokan keliling seharga Rp73 ribu.
"Hasil penjualan digunakan untuk makan dan membeli rokok. Saat ditangkap, uang yang tersisa tinggal Rp45 ribu," pungkasnya.
Jika diperlukan,