Kasus yang Menyeret Febrie Adriansyah Diminta Diusut Tuntas, Asal-usul Aset Jadi Sorotan
Malvyandie Haryadi July 12, 2026 03:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan dugaan suap yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terus menjadi perhatian publik. 

Perkara tersebut semakin menyita perhatian setelah penyidik melakukan penggeledahan di 13 lokasi dan menyita sejumlah aset bernilai fantastis.

Selain besarnya nilai aset yang disita, muncul pula sorotan terkait perbedaan yang mencolok antara nilai aset hasil penyitaan dengan harta kekayaan yang sebelumnya tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Kondisi tersebut memunculkan tuntutan agar penyidik mengusut tuntas asal-usul aset, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terkait berdasarkan alat bukti yang sah.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII), Ilham Fariduz Zaman, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kortas Tipidkor Polri dalam mengusut perkara tersebut. 

Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi agar mampu menjawab berbagai pertanyaan publik.

Ia menegaskan, seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa adanya perlakuan istimewa. 

Menurut Ilham, independensi penyidik menjadi kunci untuk mengungkap perkara secara terang-benderang sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

"Jangan ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara profesional dan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Febrie Tersangka

Dalam kasus ini, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Selain Febrie Adriansyah, tersangka lainnya yakni pengusaha bernama Don Ritto (DR).

Penetapan tersangka itu disampaikan setelah Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Pengunduran diri Febrie Adriansyah itu diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.

Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menggeledah 13 lokasi dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pada Rabu (8/7/2026).

Penggeledahan dilakukan atas dasar penyidikan terhadap sejumlah perkara yakni dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah mengakui jika rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang sempat digeledah adalah miliknya.

Rumah mewah tersebut menjadi sorotan publik setelah ditemukan brankas berisi emas batangan dan sejumlah uang.

Menurut Febrie, uang yang ditemukan di lokasi memiliki pemilik yang sah dan terkait dengan kegiatan yang jelas, bukan hasil dari tindak pidana korupsi.

Mengenai barang bukti yang disita belum diketahui siapa pemiliknya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapannya.

Mahfud MD menyebut pemilik emas batangan dan sejumlah uang di lokasi penggeledahan akan diketahui setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

Sosok pemilik segera diketahui karena sudah ada penetapan tersangka.

Bahkan, menurut Mahfud MD, kemungkinan ada tersangka lain setelah dilakukan gelar perkara.

"Itu sudah pasti diketahui alurnya, ditetapkan sebagai tersangka itu pasti sudah lengkap, tinggal gelar perkara. Dari mana, siapanya, itu pasti (diketahui). Oleh sebab itu ditetapkan tersangka," ungkap Mahfud MD dalam program Kompas Petang yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Minggu (12/7/2026).

Kronologi

  • Perkara ini bermula dari penyelidikan bersama (joint investigation) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 
  • Kasus ini berkembang dari tiga klaster penanganan perkara hukum yang diduga melibatkan oknum penyelenggara negara, yakni korupsi pasokan batu bara PLN, kasus PT Asabri, dan penyelesaian utang anak perusahaan Krakatau Steel.  
  • Pada Rabu, 8 Juli 2026, tim penyidik yang dikawal personel Brimob bergerak cepat melakukan penggeledahan di 12 lokasi strategis. Beberapa lokasi krusial di antaranya adalah Cafe de'Clan Signature Cipete, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah mewah tersembunyi di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor.  
  • Dari serangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita aset dengan akumulasi nilai mencapai sekitar setengah triliun rupiah. 
  • Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai senilai Rp60 miliar di brankas Kafe de'Clan, Rp7,2 miliar dalam bentuk 16 mata uang asing di money changer, hingga 74 kilogram emas batangan beserta tumpukan uang senilai Rp476 miliar di dalam brankas dinding rumah mewah di Sentul.  
  • Pada Jumat pagi, 10 Juli 2026, Febrie sempat muncul ke publik dan mengadakan konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna merespons dinamika yang berkembang.
  • Ia memicu polemik serta anomali di mata publik setelah melontarkan pernyataan bahwa tumpukan uang ratusan miliar yang ditemukan di tempatnya tersebut "ada pemiliknya", tanpa merinci lebih lanjut kejelasan asal-usul yang sah dari aset jumbo tersebut.  
  • Pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026, Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang telah diembannya sejak 2022. 
  • Hanya berselang 12 jam setelah mundur, tepatnya pada Sabtu siang, 11 Juli 2026, Kortas Tipikor Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah (FA) bersama pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka. 
  • Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan b UU Tindak Pidana Korupsi, UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta pasal terkait dalam KUHP baru. 
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.