TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan dugaan suap yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terus menjadi perhatian publik.
Perkara tersebut semakin menyita perhatian setelah penyidik melakukan penggeledahan di 13 lokasi dan menyita sejumlah aset bernilai fantastis.
Selain besarnya nilai aset yang disita, muncul pula sorotan terkait perbedaan yang mencolok antara nilai aset hasil penyitaan dengan harta kekayaan yang sebelumnya tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kondisi tersebut memunculkan tuntutan agar penyidik mengusut tuntas asal-usul aset, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terkait berdasarkan alat bukti yang sah.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII), Ilham Fariduz Zaman, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kortas Tipidkor Polri dalam mengusut perkara tersebut.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi agar mampu menjawab berbagai pertanyaan publik.
Ia menegaskan, seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa adanya perlakuan istimewa.
Menurut Ilham, independensi penyidik menjadi kunci untuk mengungkap perkara secara terang-benderang sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
"Jangan ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara profesional dan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Febrie Tersangka
Dalam kasus ini, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Selain Febrie Adriansyah, tersangka lainnya yakni pengusaha bernama Don Ritto (DR).
Penetapan tersangka itu disampaikan setelah Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah itu diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menggeledah 13 lokasi dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pada Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan dilakukan atas dasar penyidikan terhadap sejumlah perkara yakni dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah mengakui jika rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang sempat digeledah adalah miliknya.
Rumah mewah tersebut menjadi sorotan publik setelah ditemukan brankas berisi emas batangan dan sejumlah uang.
Menurut Febrie, uang yang ditemukan di lokasi memiliki pemilik yang sah dan terkait dengan kegiatan yang jelas, bukan hasil dari tindak pidana korupsi.
Mengenai barang bukti yang disita belum diketahui siapa pemiliknya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapannya.
Mahfud MD menyebut pemilik emas batangan dan sejumlah uang di lokasi penggeledahan akan diketahui setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
Sosok pemilik segera diketahui karena sudah ada penetapan tersangka.
Bahkan, menurut Mahfud MD, kemungkinan ada tersangka lain setelah dilakukan gelar perkara.
"Itu sudah pasti diketahui alurnya, ditetapkan sebagai tersangka itu pasti sudah lengkap, tinggal gelar perkara. Dari mana, siapanya, itu pasti (diketahui). Oleh sebab itu ditetapkan tersangka," ungkap Mahfud MD dalam program Kompas Petang yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Minggu (12/7/2026).
Kronologi