Pengamat Sebut Banyak Pihak Berpotensi Jadi Tersangka di Kasus Febrie Adriansyah: Harus Dikembangkan
Adi Suhendi July 12, 2026 03:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pelimpahan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung seharusnya menjadi momentum untuk mengembangkan perkara.

Ia menilai perkara tersebut seharusnya tidak berhenti pada penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Menurut Fickar, dari perkara yang jadi dasar penyidikan, masih terdapat pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Maka sebenarnya masih banyak pihak yang bisa ditarik menjadi tersangka, terutama pihak pihak yang memberikan atau berhasil diperas oleh Febrie Adriansyah,” kata Fickar kepada wartawan, Minggu (12/07/2026).

“Namun tampaknya kepolisian tidak atau belum mengejar itu. Dan tampaknya polisi 'memberikan tugas' ini pada pihak kejaksaan untuk mengembangkannya," tambah dia.

Fickar juga menilai langkah penyidikan yang telah dilakukan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan di sejumlah lokasi, menunjukkan penyidik telah memiliki informasi yang cukup akurat.

Baca juga: Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Mahfud MD Yakin Pemilik Emas dan Uang Miliaran Segera Diketahui

"Menurut saya, yang dilakukan oleh kepolisian, memeriksa saksi saksi, menggeledah beberapa tempat termasuk cafe dan rumahnya Febrie Adriansyah sepenuhnya didukung oleh kejaksaan,” tuturnya.

“Bahkan sangat mungkin sebagian informasi dalam rangka tindakan penyelidikan dan penyidikan selain info dari saksi-saksi terperiksa, juga info yang didapat bisa juga diberikan oleh lingkungan kerja Febrie Adriansyah,” imbuh dia.

Polri Limpahkan Kasus Febrie

Kepolisian melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/07/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan perkara sekaligus memaksimalkan pengembangan alat bukti dan barang bukti. 

Baca juga: Selain Status Tersangka, Febrie Adriansyah dan Don Ritto Sama-sama Lulusan FH Universitas Jambi

Selain itu, langkah tersebut juga disebut sebagai bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Plt Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/07/2026)

Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan dengan tetap berkoordinasi bersama Kortas Tipikor Polri.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok.

Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. 

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Sementara itu, tersangka Febrie Adriansyah (FA) diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, Febrie Adriansyah dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Totok menambahkan, penyidik juga telah menahan tersangka DR.

"Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," katanya.

Geledah 13 Lokasi

Sebelum dilakukan pelimpahan, tim gabungan Kortastipidkoe Polri bersama Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan secara masif di 12 lokasi berbeda pada Rabu (8/7/2026).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon menjelaskan, penggeledahan tersebut didasari oleh dua laporan kepolisian.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang melibatkan oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri (Persero) atau Asuransi Jiwa Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.

Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.

Adapun 12 lokasi yang telah digeledah tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari kantor perusahaan hingga beberapa rumah pribadi.

Dalam penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, penyidik menyita uang tunai senilai Rp67,2 miliar yang terdiri dari rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. 

Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen serta membawa tiga orang pegawai untuk dimintai keterangan.

Terakhir, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya kembali menggeledah satu lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara batu bara PLTU hingga Asabri pada Kamis (9/7/2026) malam.

Dari lokasi ke-13 ini, polisi terlihat membawa sejumlah boks yang berisikan barang bukti yang disita terkait kasus korupsi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.