– Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan respons sangat keras terkait dugaan kasus korupsi besar yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Mahfud MD secara blak-blakan menilai bahwa aparat penegak hukum yang terbukti melakukan tindakan korupsi di tengah situasi krisis saat ini sudah sangat layak untuk dijatuhi hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini dalam sebuah tayangan podcast melalui kanal YouTube pribadinya pada Sabtu (11/7/2026).
Menurut pandangan Mahfud, tindakan korupsi yang melibatkan oknum aparat penegak hukum bukan lagi sekadar tindak pidana biasa, melainkan sebuah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang sangat mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
Desakan hukuman mati ini mencuat setelah pihak kepolisian resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan komoditas batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam agenda konferensi pers bersama Komisi III DPR RI serta Plt Jampidsus Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam proses hukumnya, tim penyidik gabungan dari Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti fantastis berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp476 miliar di kediaman oknum terkait.
Mahfud menjelaskan bahwa instrumen hukum positif di Indonesia sebenarnya sudah mengakomodasi penerapan pidana mati bagi pelaku korupsi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya jika kejahatan dilakukan dalam kondisi krisis ekonomi nasional.
Sejalan dengan Mahfud MD, desakan serupa juga datang dari dua Anggota Komisi III DPR RI, yakni Nasyirul Falah Amru dari Fraksi PDI Perjuangan dan Endang Agustina dari Fraksi PAN, yang meminta Febrie Adriansyah serta pihak swasta bernama Don Ritto agar diadili seberat-beratnya hingga dihukum mati.
Para legislator tersebut menilai perbuatan para tersangka sangat menjijikkan karena selain merugikan keuangan negara, pusaran kasus korupsi batu bara ini sempat berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak hingga memicu pemadaman listrik massal di sejumlah wilayah.