IPW Ragukan Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Muhammad Zulfikar July 12, 2026 04:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyayangkan langkah Polri yang melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ke Kejagung.

Sugeng menyebut Febrie memiliki rekam jejak yang cukup lama menjadi Jampidsus, sejak 2022-2026.

Baca juga: Suasana Terkini Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sepi Tanpa Penjagaan TNI

Selama empat tahun menjabat, Febrie dipandang telah memiliki pengaruh besar di Korps Adhyaksa.

"Patut disayangkan, pelimpahan perkara ini oleh polisi ke Kejaksaan Agung. Karena Kejaksaan Agung kan markasnya Febrie Adriansyah, dan dia punya pengaruh yang besar. Cukup lama Febrie menjadi Jampidsus. Pengaruhnya sangat besar ya," kata Sugeng saat dihubungi Tribunnews, Minggu (12/7/2026).

Baca juga: Pengamat Sebut Banyak Pihak Berpotensi Jadi Tersangka di Kasus Febrie Adriansyah: Harus Dikembangkan

Sementara pengganti Febrie di posisi Jampidsus, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt).

Penunjukan Rudi Margono ini juga disorot oleh IPW.

Rudi Margono yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dinilai sempat mendiamkan pelaporan koalisi masyarakat sipil yang pernah mengadukan Febrie Adriansyah atas dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. 

"Saya punya catatan khusus terkait dengan Rudi Margono. Ketika Rudi Margono menjadi Jamwas, kami dari Koalisi Masyarakat Antikorupsi dan juga IPW, mengadukan dugaan pelanggaran kode etik oleh Febrie dalam penanganan kasus Zarof Ricar. Tidak ada informasi kemudian... informasi balik atau perkembangan pengaduan kami itu kepada Jamwas waktu itu, Pak Rudi Margono ya. Jadi memang sangat disayangkan," ujarnya.

IPW pun menyatakan keraguannya bahwa perkara yang menyeret Febrie bisa ditangani secara menyeluruh oleh Kejagung. Sugeng ragu Kejagung bisa mengusut tuntas kasus yang menimpa mantan pejabatnya tersebut. 

"Saya meragukan penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Agung," pungkasnya.

Penggeledahan Kortas Tipikor Polri 

Sebagaimana diketahui total ada 13 titik lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan dan pengumpulan alat bukti oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk mengusut dugaan rasuah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara PLN Batubara, PT Krakatau Steel hingga Asabri, sejak Rabu petang (8/7/2026).

Daftar lokasi yang menjadi target penggeledahan Kortas Tipikor Polri, diantaranya PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Jakarta Utara; PT KNI, Jakarta Pusat; Rumah saudara MN di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Kemudian, Rumah saudara TK di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG /CP di Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; Rumah saudara DR di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, rumah saudari MILDK di Apartement Pacific Place yang sebelumnya disebut mall mewah; Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor; Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan; dan Koin Money Changer, Jakarta Selatan.

Adapun proses penggeledahan yang sudah selesai dilakukan yakni di kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan dengan menyita barang bukti uang tunai senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Uang itu ditemukan di dalam sebuah brankas tersembunyi di balik sebuah lemari pajangan yang bisa dibuka dengan cara didorong.

Sementara di lokasi rumah kawasan Sentul, Bogor, penyidik Kortas Tipikor Polri menemukan koper-koper berisi barang mewah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Ditemukan juga di dalam koper emas batangan seberat Rp74 kilogram yang disusun menumpuk dan diikat lakban.

Terakhir, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya kembali menggeledah satu lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara batu bara PLTU hingga Asabri pada Kamis (9/7/2026) malam.

Dari lokasi itu, polisi terlihat membawa sejumlah boks yang berisikan barang bukti yang disita terkait kasus korupsi.

Adapun temuan - temuan dari hasil penggeledahan tersebut masih akan didalami sebagai bagian dari proses penyidikan yang kini telah memasuki tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

"Polri dalam hal ini Kortas Tipidkor Polri terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi atensi Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Totok.

Baca juga: Polri Segera Limpahkan Barang Bukti Kasus Korupsi Febrie Adriansyah ke Kejagung

Pengunduran Diri dan Status Tersangka

Perjalanan karier Febrie mengalami perubahan yang sangat signifikan dalam waktu singkat.

Ia mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejagung pada Sabtu, 11 Juli 2026 dini hari, Febrie resmi mengundurkan diri dari jabatannya. 

Pengunduran diri Febrie disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Pengunduran Febrie juga telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanudin.

Posisinya kini digantikan sementara oleh Rudi Margono, mantan Jamwas selaku Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Kemudian kurang dari 12 jam setelah pengumuman mundurnya, Kortas Tipikor Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut keterlibatan Febrie dalam tiga klaster perkara korupsi besar yang kini penanganannya resmi dilimpahkan ke Kejagung untuk percepatan proses hukum.

Klarifikasi Febrie Adriansyah Soal Penggeledahan 

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, memberikan klarifikasi terkait isu penggeledahan rumah di Sentul dan temuan sejumlah uang serta emas. 

Febrie menegaskan bahwa aset properti tersebut adalah rumah pribadi miliknya. Namun, ia membantah spekulasi yang beredar mengenai temuan uang di dalamnya.

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Febrie Adriansyah saat masih berstatus Jampidsus, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/6/2026). 

"Yang kedua tentang rumah Sentul ya itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal ya," kata FebrieAdriansyah.

Terkait dengan isu penyitaan sejumlah uang dan emas yang ramai dibahas dalam penggeledahan tersebut, Febrie memberikan penjelasan mengenai asal-usul dana itu. 

Ia menegaskan bahwa uang yang ditemukan di lokasi memiliki pemilik yang sah dan terkait dengan kegiatan yang jelas, bukan hasil dari tindak pidana korupsi.

"Dan mengenai uang kan sudah saya jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada berapa kegiatan bangunan yang bisa dicek, semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," ujar Febrie.

Meski demikian, Febrie menyatakan bahwa pembuktian dan penjelasan detail mengenai aset-aset tersebut tidak akan dibuka secara liar di ruang publik. Pihaknya siap memberikan pertanggungjawaban seluruh data dan bukti tersebut melalui mekanisme dan forum resmi yang berlaku.

"Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini. Melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur," ucap Febrie.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.