Kasus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, IPW Beberkan Alasan Ragu Perkara Diusut Tuntas
Feryanto Hadi July 12, 2026 05:33 PM

 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti keputusan Polri yang melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung.

Menurut Sugeng, keputusan tersebut berpotensi memunculkan keraguan publik terhadap independensi penanganan perkara karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

IPW menilai Kejaksaan Agung memiliki tantangan besar untuk membuktikan bahwa proses penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.

Sugeng mengatakan, Febrie bukan sosok baru di Korps Adhyaksa.

Ia mengingatkan bahwa Febrie menjabat sebagai Jampidsus dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak 2022 hingga 2026.

Selama menjabat, Febrie memimpin berbagai penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.

Karena itu, Sugeng menilai pengaruh Febrie di lingkungan Kejaksaan Agung masih cukup kuat.

IPW Pertanyakan Pelimpahan Perkara

Sugeng menyayangkan keputusan Polri yang menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Patut disayangkan, pelimpahan perkara ini oleh polisi ke Kejaksaan Agung. Karena Kejaksaan Agung kan markasnya Febrie Adriansyah, dan dia punya pengaruh yang besar. Cukup lama Febrie menjadi Jampidsus. Pengaruhnya sangat besar ya," kata Sugeng saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).

Ia berharap proses hukum tetap berjalan secara terbuka agar tidak memunculkan keraguan dari masyarakat.

Menurut Sugeng, transparansi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Soroti Penunjukan Plt Jampidsus

Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.

Penunjukan tersebut turut menjadi perhatian IPW.

Sugeng mengaku memiliki catatan terhadap Rudi Margono yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Menurutnya, ketika Rudi menjabat sebagai Jamwas, IPW bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi pernah menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeret Febrie.

Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Namun, hingga kini IPW mengaku belum memperoleh informasi mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.

"Saya punya catatan khusus terkait dengan Rudi Margono. Ketika Rudi Margono menjadi Jamwas, kami dari Koalisi Masyarakat Antikorupsi dan juga IPW mengadukan dugaan pelanggaran kode etik oleh Febrie dalam penanganan kasus Zarof Ricar," ujar Sugeng.

"Tidak ada informasi balik ataupun perkembangan pengaduan kami kepada Jamwas waktu itu. Jadi memang sangat disayangkan," lanjutnya.

Minta Penanganan Dilakukan Secara Objektif

IPW berharap pergantian pimpinan di Jampidsus tidak menghambat proses penanganan perkara yang tengah menjadi perhatian publik.

Sugeng menilai independensi aparat penegak hukum menjadi hal yang sangat penting dalam setiap proses penyidikan.

Menurut dia, siapa pun yang menangani perkara harus mampu menunjukkan profesionalisme.

Ia juga meminta seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat tetap terjaga.

IPW Masih Menaruh Keraguan

Meski demikian, Sugeng mengaku masih menyimpan keraguan terhadap efektivitas penanganan perkara tersebut apabila seluruh proses dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Menurutnya, publik membutuhkan jaminan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam proses hukum.

Karena itu, ia meminta Kejaksaan Agung membuktikan komitmennya melalui penanganan perkara yang transparan dan akuntabel.

"Saya meragukan penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Agung," tegas Sugeng.

Hingga pernyataan IPW disampaikan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung terkait kritik yang disampaikan Sugeng Teguh Santoso mengenai pelimpahan perkara tersebut.

Perkembangan penanganan perkara ini masih menjadi perhatian publik dan berbagai kalangan yang menantikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polri Ajak Publik Kawal Sampai Tuntas

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelimpahan tersebut menjadi langkah penting dalam percepatan penegakan hukum terhadap perkara yang mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengadaan batu bara untuk PLTU milik PT PLN, serta perkara yang berkaitan dengan PT Asabri, PT Jiwasraya, dan PT Krakatau Steel.

Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan seluruh administrasi penyidikan beserta barang bukti akan diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga: Mahfud MD Harap Febrie Adriansyah Dihukum Mati: Pantas Karena Jahatnya Luar Biasa

"Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti," ujar Ahmad Yusuf Afandi, Minggu (12/7/2026).

Ia menegaskan Kortas Tipidkor telah menetapkan Febrie Adriansyah dan dua tersangka lain berinisial FA dan DR dalam perkara tersebut.

Menurut Yusuf, proses hukum kini memasuki tahapan lanjutan di Kejaksaan Agung, sementara koordinasi antara penyidik Polri dan Kejagung akan terus dilakukan agar penanganan perkara berjalan efektif.

"Kortastipidkor telah menetapkan DR dan FA sebagai tersangka. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Mari kita kawal perkara ini sampai selesai," katanya.

Pelimpahan tiga perkara tersebut dilakukan dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menyatakan Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara tersebut sebagai bentuk komitmen mempercepat penyelesaian kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.

"Secara formil kami menerima penyerahan tiga perkara ini sebagai bentuk komitmen untuk percepatan, profesionalisme, dan sinergi di lapangan," ujar Rudi.

Ia memastikan koordinasi dengan jajaran Polri akan terus dilakukan selama proses penyidikan berlangsung agar setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Tiga Perkara Besar

Perkara utama yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik milik PT PLN.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerima pelimpahan perkara dugaan korupsi terkait PT Asabri dan PT Jiwasraya serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Meski demikian, aparat penegak hukum belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, nilai kerugian negara, maupun peran masing-masing tersangka.

Seluruh fakta hukum disebut masih akan didalami pada tahap penyidikan lanjutan.

Barang Bukti Bernilai Fantastis

Kasus ini menjadi perhatian luas setelah penyidik menyita barang bukti bernilai fantastis dari sejumlah lokasi penggeledahan.

Dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.

Selain itu, penyidik juga menemukan uang dalam berbagai mata uang asing dari sebuah money changer di Cipete Selatan, restoran de Clan di Cipete, hingga rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Tidak hanya uang tunai dan emas, polisi turut menyita dokumen, telepon seluler, komputer, serta berbagai barang bukti elektronik yang kini masih dianalisis penyidik.

Foto Keluarga Tidak Dipamerkan

Di tengah besarnya perhatian publik terhadap barang bukti sitaan, polisi memutuskan tidak menampilkan foto keluarga yang ikut diamankan saat penggeledahan rumah di Sentul.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan keputusan tersebut diambil untuk menjaga privasi keluarga yang tidak berkaitan langsung dengan proses hukum.

"Untuk foto tidak akan kami tampilkan karena ada hal-hal yang bersifat privasi yang harus kami jaga. Di situ terdapat foto keluarga dan kami juga harus tetap melindungi keluarga serta pihak-pihak lainnya," kata Budi.

Rumah di Sentul yang digeledah sebelumnya telah diakui sebagai milik Febrie Adriansyah.

Dalam proses penyidikan, Polri juga telah memeriksa sedikitnya 15 saksi, termasuk petugas keamanan rumah, sopir, pegawai money changer, hingga saksi dari sejumlah lokasi yang digeledah.

Pelimpahan perkara ini menandai babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan nasional.

Aparat penegak hukum menegaskan penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta hukum terungkap dan proses hukum diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.