PUKAT UGM: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah Tak Punya Dasar Hukum, Kejaksaan Tidak Punya Wewenang 
Yoseph Hary W July 12, 2026 06:14 PM

 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman menilai pelimpahan perkara dugaan kasus korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung RI tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menimbulkan permasalah hukum di kemudian hari.

Zaenur mengatakan pelimpahan perkara ke kejaksaan mestinya dilakukan jika penyidikan oleh Polri sudah selesai atau P21. Selanjutnya, jaksa pemeriksa akan menerima dan melanjutkan ke penunutan.

Tidak memiliki dasar hukum

"Kalau keterangan saat konferensi pers ini kan setengah jalan penyidikan di Polri, akan dilanjutkan setengah jalan di kejaksaan. Saya melihat ini satu keputusan yang tidak memiliki dasar hukum. Ini lebih pada upaya mengakhiri konflik di antara dua institusi, bukan sebagai upaya untuk menegakkan hukum sebagaimana seharusnya," katanya, Minggu (12/7/2026).

Ia menjelaskan kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus di tengah penyidikan. Kejaksaan bisa melakukan penyidikan jika Febrie Adriansyah belum ditetapkan sebagai tersangka dan kepolisian menghentikan proses penyelidikan.

KPK paling memungkinkan untuk ambil alih

Dalam kasus perkara ini, pihak yang paling memungkinkan untuk mengambil alih kasus adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pelimpahan perkara memenuhi syarat UU KPK, lembaga antirasuah tersebut tidak memiliki kepentingan.

"Secara aturan hukum, agar tidak ditangani Polri, satu-satunya jalan ditangani oleh KPK. Dasar hukumnya kuat, ada UU KPK, KPK bisa ambil alih. Memang ada prasyaratnya, risiko perkara mandek ini besar, jadi terpenuhi (prasayrat KPK ambil alih kasus). Kalau ditangani kejaksaan, publik bisa menaruh pertanyaan apakah fair? Beda kalau KPK, pihak ketiga tidak punya kepentingan langsung terhadap perkara ini," terangnya.

Menimbulkan pertanyaan soal akuntabilitas

Kasus dugaan korupsi yang penyidikannya dilimpahkan ke Kejagung justru akan menimbulkan pertanyaan terkait akuntabilitas. Pertama, ia menyoroti soal kemungkinan Febrie Adriansyah lolos praperadilan.

Status tersangka Febrie Adriansyah bisa saja dicabut, apabila kepolisian belum memanggil dan memeriksa sebagai saksi. Dari berbagai putusan praperadilan, hakim cenderung mengabulkan permohonan tersangka yang belum dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

"Kalau FA ditetapkan tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi, belum pernah dipangil, ada risiko besar di praperadilan, keputusan terdulu risiko bisa lolos dari status tersangkanya. Negara bisa kalah," ujarnya.

Ragukan ditangani dengan benar

Ia juga meragukan penanganan perkara dilakukan dengan benar. Pasalnya tidak ada jaminan Kejagung tidak  melokalisir kasus, artinya kasus hanya berhenti di nama Febrie Adriansyah.

"Jika ditangani kejaksaan, tingkat akuntabilitasnya dipertanyakan oleh publik. Apakah bisa dipastikan penanganan di kejaksaan itu akan berlangsung dengan benar? Apakah perkara ini tidak dilokaslisir di nama FA?  Semua emas, uang itu punya FA sendiri atau titipan orang lain, apakah kasus yang diduga dilakukan FA itu dilakukan FA sendiri? Apakah tidak melibatkan pejabat lain di kejaksaan?" imbuhnya. 

"Kalau ditangani kejaksaan sendiri, publik bisa menaruh pertanyaan, apakah akan fair. Beda kalau KPK. Ini adalah settlement di antara dua institusi penegak hukum untuk mengakhiri polemik, tetapi settlement tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, justru bisa menjadi masalah hukum dikemudian hari, dan akuntabilitasnya akan dipertanyakan," pungkasnya. (maw)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.