Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan dimulai pada Senin (13/7/2026). Ini karena masa libur siswa sudah berakhir.
Para siswa yang naik tingkat dan siswa baru akan memulai hari mereka bersekolah.
MPLS yang digelar besok akan mulai jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo memastikan pelaksanaan MPLS tahun ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Sukoharjo, Rosita Budi Indaryanti, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan MPLS.
Baca juga: Haru Biru Hari Perdana MPLS Sekolah Rakyat Sragen, Air Mata Orang Tua Lepas Anak Kejar Cita-cita
"Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 12. Di dalamnya kami mengatur pelaksanaan MPLS, mulai dari waktu pelaksanaan selama lima hari hingga materi yang harus diberikan kepada peserta didik baru," kata Rosita, Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan, isi surat edaran tersebut merupakan penjabaran dari ketentuan dalam Permendikdasmen.
Salah satu fokusnya adalah menciptakan kegiatan MPLS yang ramah anak, edukatif, dan bebas dari segala bentuk perundungan maupun perpeloncoan.
Menurut Rosita, sekolah dilarang keras melakukan kegiatan yang mengarah pada perpeloncoan, termasuk mewajibkan peserta didik menggunakan atribut yang tidak relevan dengan tujuan pendidikan.
"Biasanya ada atribut yang lucu-lucu, itu tidak diperbolehkan. Dalam MPLS dilarang keras melakukan perpeloncoan atau kekerasan, kemudian pungutan biaya dalam bentuk apa pun, serta memberikan aktivitas atau atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan," tegasnya.
Selain itu, Disdikbud Sukoharjo juga melarang keterlibatan alumni dalam pelaksanaan MPLS.
Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah munculnya tindakan yang berpotensi mengarah pada perundungan maupun pelanggaran terhadap aturan pelaksanaan MPLS.
"Pelaksanaan MPLS sepenuhnya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan. Yang boleh terlibat adalah guru dan pengurus OSIS di bawah pendampingan sekolah," ujarnya.
Rosita menambahkan, MPLS di seluruh sekolah berlangsung mulai Senin (13/7/2026) dan dilaksanakan selama lima hari.
Melalui kegiatan tersebut, peserta didik baru diharapkan dapat mengenal lingkungan sekolah, memahami budaya belajar, serta menggali potensi diri dalam suasana yang aman, nyaman, dan menyenangkan. (*)