Disdikbud Sukoharjo Larang Perpeloncoan dan Keterlibatan Alumni dalam MPLS 2026
Tri Widodo July 12, 2026 04:15 PM

 


Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Masa libur sekolah tahun ajaran 2025/2026 telah berakhir. 

Mulai Senin (13/7/2026), peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Sukoharjo kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar untuk tahun ajaran baru 2026/2027.

Baca juga: Wisata Kuliner Sukoharjo: Nikmati Makan dengan Pemandangan Sawah di 3 Tempat Ini

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Sekda dan Dua Pejabat Pemkab Sukoharjo Pulang Naik Kereta ke Solo

Seiring dimulainya tahun ajaran baru, seluruh sekolah juga akan menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)  Sukoharjo memastikan pelaksanaan MPLS tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Sukoharjo, Rosita Budi Indaryanti, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan MPLS.

Menurut Rosita, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 12 dan mengatur berbagai ketentuan pelaksanaan MPLS, mulai dari durasi kegiatan selama lima hari hingga materi yang wajib diberikan kepada peserta didik baru.

Ia menegaskan, seluruh rangkaian MPLS harus berlangsung secara ramah anak, edukatif, serta bebas dari segala bentuk perundungan maupun perpeloncoan. 

Sekolah juga dilarang memberikan tugas atau mewajibkan penggunaan atribut yang tidak berkaitan dengan tujuan pendidikan.

"Biasanya ada atribut-atribut yang lucu-lucu, itu tidak diperbolehkan. Dalam MPLS dilarang keras melakukan perpeloncoan atau kekerasan, kemudian pungutan biaya dalam bentuk apa pun, serta memberikan aktivitas atau atribut yang tidak edukatif maupun tidak relevan," ujar Rosita, Minggu (12/7/2026).

Selain itu, Disdikbud Sukoharjo melarang keterlibatan alumni dalam pelaksanaan MPLS.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mencegah potensi terjadinya perundungan maupun pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Rosita menegaskan, pelaksanaan MPLS sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak sekolah.

Kegiatan hanya boleh melibatkan guru dan pengurus OSIS dengan pendampingan dari sekolah.

MPLS dijadwalkan berlangsung mulai Senin (13/7/2026) selama lima hari.

Melalui kegiatan tersebut, peserta didik baru diharapkan dapat mengenal lingkungan sekolah, memahami budaya belajar, serta mengembangkan potensi diri dalam suasana yang aman, nyaman, dan menyenangkan. (*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.