Pria di Pasuruan Gondol Motor dan iPhone Gadis Kenalan di Medsos, Korban Rugi Rp 25 Juta
Rendy Nicko Ramandha July 12, 2026 04:57 PM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN – Seorang perempuan berinisial AN 26, warga Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan menjadi korban penipuan. Pelaku berinisial R diduga membawa kabur sepeda motor dan iPhone milik korban dengan total kerugian sekitar Rp 25 juta.

Peristiwa terjadi Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di depan minimarket Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Modus Diajak Keliling, Tas Ditinggal di Motor

Pelaksana Tugas Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaedi mengatakan, korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial. Setelah beberapa hari berkomunikasi via pesan singkat, keduanya sepakat bertemu.

“Setelah bertemu, pelaku membonceng korban menggunakan sepeda motor milik korban untuk berkeliling mencari makan,” ujar Junaedi seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (11/7/2026).

Saat berhenti di depan minimarket, korban turun untuk membeli minuman. Sebelum masuk, pelaku menyarankan agar tas korban ditinggal di kendaraan.

Baca juga: Wapres Gibran Tinjau Progres Tol Prosiwangi Tahap I, Probolinggo ke Besuki Jadi 1 Jam 15 Menit

“Saat berhenti di depan minimarket, korban membeli minuman. Sebelum masuk, pelaku menyarankan agar tas korban ditinggal di kendaraan,” jelas Junaedi.

Memanfaatkan situasi itu, pelaku yang sudah berada di atas motor langsung tancap gas dan kabur. Di dalam tas yang ditinggalkan terdapat satu unit iPhone milik korban.

Korban baru sadar menjadi korban setelah keluar dari minimarket dan mendapati pelaku sudah menghilang.

Aksi Terekam CCTV, Polisi Imbau Waspada Kenalan Medsos

Pemilik CCTV di sekitar lokasi, Aan, membenarkan kejadian tersebut. Dari rekaman, keduanya terlihat akrab dan berbincang santai sebelum pelaku melarikan diri.

“Kalau dari korban katanya kenal di medsos, kemudian janjian dan jalan. Pelaku ngakunya itu anak Mojokerto,” kata Aan.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 25 juta. Saat ini kasus ditangani Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Korban telah membuat laporan ke SPKT dengan membawa barang bukti termasuk rekaman CCTV.

“Kami mengimbau agar warga tidak mudah percaya saat berkenalan di media sosial. Tetap waspada,” kata Junaedi.

(TribunJatimTimur.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.