Mahfud MD Sebut Aliran Dana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sudah Jelas, Bakal Ada Tersangka Baru?
Tsaniyah Faidah July 12, 2026 05:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.

Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang pengusaha berinisial DR (Don Ritto) dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkara ini ditangani melalui penyelidikan bersama (joint investigation) antara Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Kasus tersebut berkembang dari tiga klaster penanganan perkara hukum yang diduga melibatkan oknum penyelenggara negara, yaitu korupsi pasokan batu bara PLN, kasus PT Asabri, dan penyelesaian utang anak perusahaan Krakatau Steel.

Kronologi dan Hasil Penggeledahan

Rangkaian tindakan hukum dimulai pada Rabu, 8 Juli 2026.

Tim penyidik gabungan melakukan penggeledahan di 13 lokasi strategis, termasuk Cafe de'Clan Signature Cipete, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita aset dengan akumulasi nilai mencapai sekitar setengah triliun rupiah.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Uang tunai senilai Rp60 miliar di brankas Kafe de'Clan.
  • Uang senilai Rp7,2 miliar dalam bentuk 16 mata uang asing di money changer.
  • Emas batangan seberat 74 kilogram beserta uang tunai senilai Rp476 miliar di dalam brankas dinding rumah di Sentul.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di Sentul yang digeledah tersebut adalah miliknya.

Ia sempat menggelar konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat pagi, 10 Juli 2026.

Dalam pernyataannya, Febrie menyebut bahwa tumpukan uang ratusan miliar yang ditemukan di lokasi tersebut memiliki pemilik yang sah dan terkait dengan kegiatan yang jelas, bukan hasil dari tindak pidana korupsi.

Pengunduran Diri dan Penetapan Tersangka

Pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus yang telah diembannya sejak tahun 2022.

Dua belas jam setelah pengumuman mundur tersebut, atau pada Sabtu siang, Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkan Febrie dan DR sebagai tersangka.

Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan b UU Tindak Pidana Korupsi, UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta pasal terkait dalam KUHP baru.

Perkembangan kasus ini memunculkan sorotan publik terkait perbedaan mencolok antara nilai aset hasil penyitaan dengan harta kekayaan yang sebelumnya tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tanggapan Tokoh dan LBH PB PMII

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, turut memberikan tanggapannya mengenai barang bukti yang disita.

Menurut Mahfud, pemilik asli dari emas batangan dan uang tunai tersebut akan segera terbuka secara jelas setelah kepolisian melakukan gelar perkara.

Ia juga menyebut adanya kemungkinan penambahan tersangka baru.

"Itu sudah pasti diketahui alurnya, ditetapkan sebagai tersangka itu pasti sudah lengkap, tinggal gelar perkara. Dari mana, siapanya, itu pasti diketahui. Oleh sebab itu ditetapkan tersangka," ujar Mahfud dalam program Kompas Petang di kanal YouTube Kompas TV, Minggu, 12 Juli 2026.

Dukungan terhadap proses hukum ini juga datang dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII), Ilham Fariduz Zaman.

Ia meminta agar Kortas Tipidkor Polri mengusut tuntas asal-usul aset serta aliran dana dalam kasus ini secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

"Jangan ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara profesional dan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ilham.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.