TRIBUNGORONTALO.COM – Banyak masyarakat pengguna listrik prabayar yang bertanya-tanya mengenai daya setrum yang mereka dapatkan saat mengisi ulang daya.
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: jika membeli token listrik sebesar Rp100.000, berapa total kWh yang sebenarnya masuk ke dalam meteran?
Penetapan tarif dasar yang fluktuatif serta adanya komponen biaya tambahan seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kerap membuat kalkulasi mandiri membingungkan.
Padahal, memahami hitungan ini sangat penting agar masyarakat bisa mengelola anggaran pengeluaran bulanan rumah tangga secara lebih bijak dan terukur.
Untuk memberikan gambaran yang jelas, perolehan daya dari pengisian token tersebut sangat bergantung pada golongan daya listrik yang terpasang di rumah Anda.
Setiap golongan memiliki tarif per kWh yang berbeda, yang secara otomatis memengaruhi hasil akhir konversi nominal uang menjadi daya listrik.
Sebagai contoh konkret, simulasi ini menggunakan acuan kebijakan tarif dan PPJ di wilayah DKI Jakarta. Bagi rumah tangga dengan golongan daya 900 VA, pengeluaran uang senilai Rp100.000 akan menghasilkan daya setrum sebesar 72,19 kWh setelah dipotong pajak daerah.
Sementara itu, bagi Anda yang memiliki hunian dengan kapasitas daya yang lebih besar, yakni antara 1.300 VA hingga 2.200 VA, jumlah daya yang didapatkan tentu akan menyusut. Dengan nominal pembelian token yang sama, pelanggan di segmen ini bakal memperoleh kuota listrik sebesar 67,56 kWh.
Penurunan jumlah daya setrum yang didapatkan akan semakin terasa pada golongan pelanggan menengah atas. Untuk kategori pelanggan rumah tangga dengan daya berada di rentang 3.500 VA sampai 5.500 VA, token senilai Rp100.000 hanya akan menghasilkan daya sebanyak 57,07 kWh.
Terakhir, bagi pelanggan rumah tangga yang masuk dalam kategori mewah dengan daya listrik berkapasitas 6.600 VA ke atas, hasil konversinya berada di angka paling rendah. Pembelian kuota listrik prabayar senilai Rp100.000 hanya akan memberikan daya bersih sebesar 56,49 kWh.
Perbedaan hasil akhir ini terjadi karena besaran nominal token yang Anda bayarkan di gerai ataupun aplikasi tidak langsung dikonversi secara utuh. Sistem PLN akan memotong dana tersebut terlebih dahulu guna melunasi kewajiban Pajak Penerangan Jalan yang besarannya ditentukan oleh regulasi pemerintah daerah setempat.
Guna menghitungnya secara mandiri, Anda dapat menggunakan rumus resmi yang telah ditetapkan. Caranya adalah dengan mengurangi nominal uang token dengan nilai PPJ daerah terlebih dahulu, kemudian hasil bersihnya dibagi dengan tarif dasar listrik per kWh yang berlaku pada golongan Anda.
Mengenai aturan tarif dasarnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa struktur harga jual listrik PLN untuk triwulan III 2026 atau sepanjang bulan Juli hingga September tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini membuat besaran biaya yang ditanggung oleh seluruh golongan pelanggan tetap sama seperti periode triwulan sebelumnya.
Sistem pengenaan tarif ini berlaku adil untuk semua skema pembayaran, di mana konsumen sistem prabayar (token) memiliki nilai tarif dasar yang persis sama dengan konsumen sistem pascabayar (tagihan bulanan).
Perbedaannya hanya terletak pada waktu pembayaran, di mana pelanggan prabayar wajib menyetor uang di muka untuk memperoleh daya, sedangkan pelanggan pascabayar melunasi tagihan setelah masa pemakaian selesai dalam jangka waktu tertentu.
Melansir dari Kompas.com, berikut merupakan daftar lengkap rincian tarif listrik yang berlaku per Juli 2026.
Golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT berbagai kapasitas tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya melebihi 200 kVA: Rp 925 per kWh
Sebagai informasi tambahan pelengkap estimasi Anda, berikut adalah jalannya proses hitungan matematis bersasarkan rumus (Nominal token - PPJ daerah) : tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan untuk wilayah DKI Jakarta:
Rumah tangga daya 900 VA (Rp 100.000 - 2,4 persen) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan (Rp 100.000 - Rp 2.400) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan Rp 97.600 : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan Rp 97.600 : Rp 1.352 = 72,19 kWh.
Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA (Rp 100.000 - 2,4 persen) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan (Rp 100.000 - Rp 2.400) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan Rp 97.600 : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan Rp 97.600 : Rp 1.444,70 = 67,56 kWh.
Rumah tangga daya 3.500-5.500 VA (Rp 100.000 - 3 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan (Rp 100.000 - Rp 3.000) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan Rp 97.000 : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan Rp 97.000 : Rp 1.699,53 = 57,07 kWh.
Rumah tangga daya 6.600 VA ke atas (Rp 100.000 - 4 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan (Rp 100.000 - Rp 4.000) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan Rp 96.000 : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan Rp 96.000 : Rp 1.699,53 = 56,49 kWh. (*)