Pemkot Surabaya Belum Bayar Denda Putusan Inkracht, Kuasa Hukum PT Unicomindo Surati Kejati Jatim
Dyan Rekohadi July 12, 2026 06:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA  -  Pihak PT Unicomindo Perdana melalui Kuasa Hukumnya, Robert Simangunsong, melayangkan surat permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) 

Surat permohonan itu dilayangkan dengan tujuan agar Kejati Jatim turut mendorong Pemkot Surabaya untuk segera melaksanakan putusan pengadilan terkait wanprestasi kerjasama Pemkot Surabaya dengan PT Unicomindo Perdana dalam pengelolaan sampah.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Surabaya belum membayar ganti rugi Rp104,24 miliar kepada PT Unicomindo Perdana, sebagai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Sengketa PT Unicomindo Perdana vs Pemkot Surabaya, Kejagung: Putusan Inkracht Wajib Dilaksanakan

 

Belum Ada Pembayaran

Melalui surat permohonan tertanggal 9 Juli 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diminta mengeluarkan rekomendasi baru, agar pelaksanaan putusan tidak lagi tertunda.

Kuasa Hukum Robert Simangunsong mengatakan, permohonan itu diajukan karena hingga kini putusan pengadilan, yang telah melalui seluruh tahapan peradilan masih belum dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya.

"Sudah tidak ada alasan hukum yang sah bagi Pemkot Surabaya,untuk menahan pelaksanaan putusan final,” ujar Robert, Minggu (12/7/2026).

Menurutnya, meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaannya belum juga terealisasi. 

Penetapan Eksekusi Nomor 25/Pdt.Eks/2025/PN.Sby beserta lima kali sidang aanmaning atau teguran yang digelar sejak Juli hingga Oktober 2025, disebut belum membuahkan hasil.

“Kepatuhan terhadap putusan pengadilan adalah kewajiban mutlak setiap pihak termasuk pemerintah daerah,” ucapnya.

Baca juga: Pengacara Unicomindo Tagih Kembali Utang Rp 104 Miliar Pemkot Surabaya, Ajukan Permohonan Pengadilan


Kronologi Sengketa


Robert Simangunsong menjelaskan, perkara ini berawal dari kerja sama antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana,melalui Perjanjian Bagi Hasil Usaha dan Pengelolaan Pembangunan Instalasi Pembakaran Sampah, yang ditandatangani pada 2 Juli 1989. 

Dalam perjalanannya, perusahaan menilai Pemkot Surabaya telah melakukan wanprestasi terhadap isi perjanjian sehingga sengketa dibawa ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Perselisihan itu sempat berakhir damai setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan, yang kemudian dikuatkan dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Desember 2006.

“PT Unicomindo Perdana kembali menggugat karena menilai kesepakatan perdamaian tersebut juga tidak dijalankan oleh Pemkot Surabaya,” urainya.

Gugatan wanprestasi tersebut kemudian bergulir hingga seluruh upaya hukum ditempuh. Mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 649/Pdt.G/2012/PN.Sby tertanggal 5 Juni 2013, 

Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 177/PDT/2014/PT.SBY tanggal 12 Juni 2014, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 320 K/PDT/2016 tanggal 27 Juni 2016, hingga Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 763 PK/PDT/2021 tanggal 15 November 2021.

Baca juga: Alasan Pemkot Surabaya Belum Bayar Rp 104 Miliar yang Diputuskan Pengadilan, Eri Cahyadi Konsultasi


Sempat Dibahas Bersama DPRD

Ia menambahkan, persoalan ini juga sempat menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi B DPRD Kota Surabaya 13 April 2026. 

Dalam forum tersebut, Pemkot Surabaya dikabarkan masih merujuk pada Pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor B-1727/0.5/Gs/03/2019 tertanggal 13 Maret 2019 sebagai dasar belum dilaksanakannya putusan pengadilan.

Namun, posisi hukum itu dinilai telah berubah setelah Kejaksaan Agung RI menerbitkan Surat Nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026. 

Dalam surat itu ditegaskan, Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib ditaati dan dilaksanakan. 

“Pendapat Hukum merupakan produk layanan Jaksa Pengacara Negara yang sifatnya tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak dapat digunakan sebagai instrumen yang menunda atau menghambat pelaksanaan putusan pengadilan,” tuturnya.

Berbekal penegasan dari Kejaksaan Agung RI tersebut, Robert Simangunson meminta Kejati Jawa Timur menerbitkan rekomendasi baru.

“Rekomendasi yang sejalan dengan ketentuan hukum dan memastikan tidak ada lagi alasan untuk menunda eksekusi putusan,” tandas Robert.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.