BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram dan 10 butir ekstasi dalam serangkaian pengungkapan kasus di sejumlah lokasi berbeda.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam tersangka yang masing-masing berinisial ER (43), AA (28), SS (27), WJ (28), AL (31), dan LS (25).
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan dari sejumlah lokasi berbeda.
“Ditresnakoba Polda Bangka Belitung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Untuk barang buktinya sabu dengan berat bruto 1.116,34 gram dan ekstasi 10 butir seberat 4.10 gram,” ujar Kombes Agus Sugiyarso, Minggu (12/7/2026).
Diketahui ER (43) yang merupakan tersangka utama diamankan di sebuah rumah di Jalan Perumahan Dealova Bahagia Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, pada Jumat (10/7/2026).
Dari penangkapan tersebut aparat kepolisian berhasil melakukan pengembangan, hingga dapat meringkus AA (28) yang merupakan kaki tangan ER di kawasan Kecamatan Bukit Intan.
“Dari jaringan ER dan AA, anggota berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 832 gram. Barang ini dikemas dalam ukuran besar, sedang dan kecil-kecil yang siap diedarkan,” tegasnya.
Operasi berlanjut, Tim Opsnal Subdit 2 kembali mendapat informasi peredaran narkotika. Kali ini, pria inisial SS diamankan di Jalan Delima Siam, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya dengan barang bukti sabu 100,79 gram.
“Untuk tersangka selanjutnya yakni atas nama inisial WJ, diamankan di pinggir Jalan Gabek I, Kelurahan Jerambah Gantung. Petugas menemukan sabu, dengan berat bruto 29,71 gram,” bebernya.
Di hari berikutnya, tim kembali meringkus dua tersangka terakhir yakni AL dan LS. Keduanya ditangkap di halaman parkir BTC di jalan Mayor Safra Rahman, Pasir Padi, Kecamatan Girimaya.
“Dari keduanya, tim berhasil menyita sabu-sabu 153,84 gram dan 10 butir ekstasi. Kini keenam pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Bangka Belitung, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)