Tren Buang Sampah Liar di Kota Yogya Turun Drastis, Nihil Kasus Tipiring hingga Pertengahan 2026
Yoseph Hary W July 12, 2026 08:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM - Tren pembuangan sampah secara liar oleh oknum masyarakat di wilayah Kota Yogyakarta mengalami penurunan signifikan sepanjang tahun ini.

​Hingga memasuki pertengahan tahun 2026, Satpol PP bahkan belum menjaring satu pun pelanggar yang diajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) akibat membuang sampah sembarangan.

​Kondisi ini berbanding terbalik dengan catatan pada tahun-tahun sebelumnya, di mana penegakan hukum yustisi terhadap pembuang sampah liar gencar dilakukan.

​Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menandaskan bahwa penurunan titik pembuangan liar saat ini sudah sangat terasa di lapangan.

​"Kalau untuk aktivitas pembuangan liar, spot-nya itu tampaknya sudah sangat sedikit sekali. Bisa dibilang nyaris enggak ada lagi," tandasnya, Minggu (12/7/26).

Catatan tahun lalu

​Berdasarkan data Satpol PP Kota Yogyakarta, pada tahun lalu tercatat ada sebanyak 22 pelanggar pembuang sampah liar yang ditindak tegas dan diajukan hingga ke meja hijau untuk sidang tipiring. 

​Menurut Dodi, penurunan drastis ini tidak lepas dari berbagai upaya preventif yang terus digalakkan di hulu, mulai dari penelusuran asal sampah hingga pembinaan langsung kepada warga sekitar. 

Kendati demikian, ia menegaskan Satpol PP tidak segan untuk kembali menggelar operasi yustisi jika ditemukan tumpukan sampah liar dalam jumlah besar.

Dodi pun bilang, melandainya tren pembuangan sampah liar di wilayah Kota Pelajar ini tak lepas dari dampak positif gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah, atau Mas JOS.

"Karena penurunan aktivitas pembuangan sampah liar ini luar biasa. Sedikit banyak karena efek gerakan Mas JOS ya. Masyarakat sudah tergugah untuk mengelola sampahnya," katanya.

Pengawasan ketat​

Meski secara umum wilayah Kota Yogyakarta sudah mulai bersih dari kepungan sampah liar, Satpol PP mengaku masih melakukan pengawasan ketat di sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi tempat pembuangan rutin.

​Dewasa ini, salah satu kawasan yang masuk dalam radar pengawasan intensif petugasnya berada di wilayah Kemantren Danurejan.

​"Ada di daerah Danurejan itu ada satu titik yang sedang kami coba telusuri dan lakukan profiling. Kami cari tahu kapan biasanya mereka membuang sampah di sana, untuk kemudian kami siapkan operasi (penindakan)," tegasnya.

​Pihaknya pun mengapresiasi laporan dan aduan dari masyarakat yang aktif menginformasikan keberadaan titik pembuangan sampah liar. 

Informasi tersebut dinilai sangat berharga agar personel patroli Satpol PP dapat langsung diarahkan ke lokasi guna melakukan tindakan preventif maupun penegakan aturan.

"Kami berterimakasih sekali kalau ada warga yang melaporkan titik-titik pembuangan sampah liar. Setiap laporan yang masuk tentu segera kita tindak lanjuti," pungkasnya. (aka)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.