Kelanjutan Kasus Perundungan Siswa Berujung Maut di Lumajang, Dindikbud Belum Sanksi Kepsek
Luky Setiyawan July 12, 2026 08:57 PM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (dindikbud) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur belum menjatuhkan sanksi terhadap guru maupun kepala sekolah (Kepsek) SMP PGRI Sukodono, dalam kasus perundungan siswa hingga berujung maut.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang Bekti Sawiji mengatakan, hal tersebut lantaran tenaga pendidik di sekolah itu berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga mereka sulit untuk diberikan sanksi.

"Sanksi yang menyulitkan kami adalah para guru itu non-ASN, jadi sulit untuk menentukan sanksinya," katanya, Minggu (12/7/2026).

Menurutnya, jika mereka berstatus ASN, pemerintah bisa dengan mudah menentukan hukuman disiplin karena ada regulasi hukum yang telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2014.

Baca juga: DPC PDIP Lumajang Pastikan Kader Patuhi Perintah Pusat Tidak Terlibat MBG: Bukan Golongan Kapitalis

Di sisi lain, sekolah tersebut dibawah naungan yayasan PGRI. Kata dia, lembaga internal ini yang punya kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap para tenaga pengajar itu.

"Sekarang masih dirumuskan sanksinya, ini kan baru kemarin (Kamis) kami panggil sekolah dan korwil, jadi masih dikaji," papar Bekti.

Namun, Bekti mengaku telah memberikan teguran lisan terhadap SMP PGRI Sukodono maupun korwil pendidikan Kecamatan Sukodono, karena tidak melaporkan adanya perundungan peserta didik tersebut ke Dindikbud Lumajang.

"Kemarin kami beri teguran lisan, dan setelah ini wajib memberikan informasi perkembangan kasus ini, termasuk proses hukum yang bergulir di kepolisian," pungkasnya.

Kasus Perundungan Berujung Maut

Seorang pelajar berinisial L (16) meninggal dunia setelah dianiaya oleh teman sekolahnya.

Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan dugaan penganiayaan terjadi pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di dalam ruang kelas sebuah SMP di Kecamatan Sukodono.

"Perkara ini ditangani Unit PPA Reskrim, dan terduga pelaku (inisial D) telah diamankan," ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Menurut Suprapto, penyidik masih mendalami penyebab terjadinya aksi kekerasan tersebut. Dugaan sementara, peristiwa dipicu praktik bullying di lingkungan sekolah.

"Untuk penyebabnya masih ditangani oleh rekan-rekan yang ada di PPA. Karena ini (pelaku) anak berperkara hukum yang jelas perlakuannya dibedakan dengan orang yang sudah dewasa," katanya.

Kronologi

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban diminta duduk di kursi yang berada di dekat dinding ruang kelas. Saat itu, terduga pelaku yang berdiri di depan korban diduga langsung melayangkan pukulan menggunakan tangan kanan yang mengepal.

Suprapto menjelaskan, pukulan pertama mengenai bagian dada korban. Dua pukulan berikutnya mengarah ke tangan dan bibir hingga menyebabkan kepala korban terbentur tembok kelas.

"Terlapor memukuli korban menggunakan tangan kanannya dengan kondisi mengepal sebanyak tiga kali. Pukulan pertama mengarahkan ke bagian dada korban," ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bibir dan mengeluhkan sakit kepala.

"Atas peristiwa tersebut korban mengalami luka berdarah pada bagian bibir dan pusing kepala," tambahnya.

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.