TRIBUNJATIM.COM - Dugaan adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp300 ribu kepada warga binaan yang ingin menggunakan handphone di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menjadi perhatian publik.
Isu tersebut mencuat bersamaan dengan viralnya video seorang narapidana yang diduga leluasa mengakses media sosial dari dalam lapas.
Menanggapi kabar tersebut, Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja Yhoga Aditya Ruswanto menegaskan bahwa penggunaan handphone oleh warga binaan dilarang keras.
Meski demikian, ia mengakui tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang melakukan pelanggaran dan menegaskan pihaknya tidak pernah mengizinkan keberadaan handphone di dalam lapas.
Baca juga: Narapidana Live Facebook di Penjara Klarifikasi Tudingan Video, Lapas Langsung Cabut Hak Remisi
Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Yhoga Aditya Ruswanto, angkat bicara perihal kabar tersebut.
“Informasi itu mungkin benar, mungkin tidak (benar),” kata Yhoga melalui video yang diterima TribunSumsel.com, Sabtu (11/7/2026).
Ia menegaskan bahwa handphone bagi warga binaan bersifat haram.
Hal tersebut senantiasa disampaikan Yhoga kepada jajarannya, baik itu saat rapat, apel, maupun di kesempatan lainnya.
Saat penggeledahan rutin setiap minggu juga disampaikan kepada para warga binaan bahwa mereka dilarang membawa handphone.
“Tidak boleh. Handphone sifatnya haram masuk Lapas,” tegas Yhoga.
Menurutnya, tak menutup kemungkinan ada oknum sipir nakal yang bekerja sama dengan warga binaan.
“Namun kembali lagi. Namanya manusia, mungkin di depan bisa tersenyum, tapi di belakang, kita tidak tahu. Tidak menutup kemungkinan oknum,” ujar Yhoga.
Ditambahkannya, alat komunikasi di Lapas dilarang keras karena dapat dimanfaatkan warga binaan untuk melakukan penyimpangan.
“Yang jelas kami tidak mengizinkan dan itu (handphone warga binaan) sifatnya haram. Tidak boleh,” tandas Yhoga.
Warga binaan tersebut diketahui berinisial AR yang melakukan siaran langsung lewat Facebook.
AR membuat video klarifikasi soal dirinya yang diduga telah membuat konten asusila dengan seorang wanita.
Pada video berdurasi 3 menit 35 detik yang beredar, AR menanggapi terkait video yang menyebut dirinya menghubungi seorang wanita lewat video call.
Video AR dan wanita berinisial UD pun sempat menyebar, namun telah dihapus.
“Video dan foto yang beredar itu hasil rekayasa semata. Itu hasil editan AI,” kata AR pada video yang diterima TribunSumsel.com, Selasa (7/7/2026).
Namun yang menjadi sorotan, narapidana tersebut sangat bebas bermedsos di dalam Lapas.
“Untuk UD (wanita terduga pemeran video asusila), sabar ya, Dek. Biarlah orang mau bilang apa,” ujar AR.
Meski isi klarifikasi menjadi perhatian, hal yang paling banyak disorot justru fakta bahwa AR diduga dapat mengakses media sosial dengan bebas meski masih menjalani masa hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kondisi itu memicu publik mempertanyakan pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler dan akses internet di dalam lapas.
Baca juga: Sinal Abidin Bisa Jabat Wakil Ketua KONI Padahal Mantan Narapidana Korupsi, Walkot Batu: Wis wis
Baca juga: Narapidana Lapas Blitar Meninggal Usai Dianiaya Sesama Napi, Diduga Akibat Utang Piutang
Setelah video siaran langsung seorang narapidana dari dalam Lapas Kelas IIA Tanjung Raja viral di media sosial, pihak Lapas Kelas IIA Tanjung Raja akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap warga binaan tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Yhoga Aditya Ruswanto, memastikan narapidana berinisial AR telah dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar aturan yang berlaku di dalam lapas.
Pelanggaran itu berkaitan dengan kepemilikan telepon seluler serta aktivitasnya mengakses media sosial selama menjalani masa hukuman.
Sebagai konsekuensi, pihak lapas mencabut hak remisi sekaligus hak integrasi yang sebelumnya dapat diperoleh AR apabila memenuhi seluruh ketentuan pembinaan.
"Yang bersangkutan (AR) memang warga binaan Lapas Tanjung Raja. Atas pelanggaran yang dilakukan, maka hak remisi dan hak integrasinya dicabut," kata Yhoga, Rabu (8/7/2026), dikutip dari Tribun Sumsel.
Hak remisi adalah hak narapidana untuk memperoleh pengurangan masa menjalani pidana apabila memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ibu Narapidana di Lapas Kelas IIB Tuban, Hendak Selundupkan Obat-obatan, Disembunyikan di Dalam Bra
Menurut Yhoga, AR merupakan terpidana kasus narkotika yang dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
Sebelum melakukan pelanggaran, masa pidananya tinggal sekitar satu tahun, dua bulan, dan sepuluh hari sehingga ia diperkirakan dapat menghirup udara bebas pada 2027.
Namun, dengan adanya pelanggaran disiplin tersebut, kesempatan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman maupun hak integrasi tidak lagi diberikan.
Keputusan itu diambil sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus efek jera bagi warga binaan lainnya.
Yhoga menegaskan, sejak awal pihak lapas telah menerapkan larangan keras terhadap kepemilikan telepon genggam di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Karena itu, setiap warga binaan yang kedapatan menyimpan atau menggunakan handphone akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dari awal sudah kami tegaskan bahwa handphone (warga binaan) haram masuk ke Lapas," tandas Yhoga.
Pihak Lapas Tanjung Raja berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh warga binaan agar mematuhi aturan selama menjalani masa pidana.
Selain menjaga ketertiban dan keamanan di dalam lapas, kepatuhan terhadap tata tertib juga menjadi salah satu syarat penting bagi narapidana yang ingin memperoleh berbagai hak pembinaan, termasuk remisi dan program integrasi di kemudian hari.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com