TRIBUN-MEDAN.com - Polres Samosir menangkap dua personel Polisi yang terlibat narkoba. Dua anggota Polres Samosir ini inisial ES dan DW yang ditangkap pada 2 Juni 2026 kemarin.
Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan menegaskan penangkapan ini dilakukan langsung oleh Satreskrim Polres Samosir bukan Polda Sumut.
"Yang melakukan penangkapan bukan Polda Sumut, melainkan Polres Samosir. Memang benar ada dua personel saya yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba," ujar AKBP Rina kepada wartawan di Lapangan Mapolres Samosir kemarin, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, setelah penangkapan dilakukan, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara.
Ia terangkan, seluruh berkas, data, serta keterangan terkait kasus tersebut kini menjadi kewenangan Polda Sumut.
"Saat ini kedua personel tersebut sudah berada di Polda Sumatera Utara. Untuk seluruh informasi dan perkembangan kasus telah kami serahkan kepada Kabid Humas Polda Sumut," katanya.
Baca juga: 30 Orang Terjebak di Bianglala, Pasar Malam Laut Dendang Tanpa Izin, Polisi: Comot Arus Listrik
Baca juga: ASN Diperbolehkan WFA Hari Pertama Anak Masuk Sekolah, BKD Sumut: Bohong Bakal Disanksi
Kapolres menegaskan, langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen institusi Polri, sejalan dengan arahan Kapolda Sumatera Utara yang menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Setelah saya menerima informasi mengenai dugaan tersebut, saya langsung memerintahkan KBO Satres Narkoba Polres Samosir untuk melakukan penindakan," sambungnya.
"Setelah diamankan, kedua personel langsung dikirim ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan kedua personel menjalani rehabilitasi, ia menyatakan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda Sumut.
"Soal rehabilitasi, saya juga sudah menanyakan ke Polda Sumut. Namun biarlah proses penyidikan berjalan terlebih dahulu," pungkasnya.
Polrestabes Medan Gerebek Barak Narkoba di Perladangan
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan melakukan penggerebekan ke areal perladangan di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (8/7) lalu tersebut, diketahui merupakan kali kesekian tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan penggrebekan ini dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dari laporan warga. Katanya, saat penggerebekan kemarin pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku.
"Kemarin kita kembali menggerebek satu kawasan perkebunan di Sei Mencirim, Deliserdang. Dari pengembangan yang kita lakukan ke lokasi, kita berhasil mengamankan dua orang pelaku," ujar Rafli, Kamis (9/7).
Diungkapkan Rafli, lokasi barak yang berada di areal perkebunan ini dibuat oleh para pelaku seolah-olah tak ada aktivitas yang mencurigakan. Dimana, akses jalan yang cukup sulit dan areal yang terletak jauh di belakang pemukiman warga membuat aktivitas ini sulit terendus. "Lokasi barak ini berada di perkebunan yang aksesnya cukup sulit dijangkau. Namun, petugas tetap berhasil meringkus dua pelaku yakni MO (19) dan A (22), berikut barang bukti narkoba," ucapnya.
Kata Rafli, dalam penggerebekan ini selain mengamankan dua orang pelaku Satresnarkoba Polrestabes Medan juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sejumlah paket narkoba jenis sabu, hingga belasan alat hisap sabu (bong).
Untuk mengantisipasi peredaran narkoba kembali terulang di lokasi ini, dirinya menjelaskan pihaknya juga melakukan langkah tegas dengan menghancurkan bangungan semi permanen yang dijadikan pelaku sebagai barak. Ke depan, dirinya menjelaskan pihaknya akan kembali melakukan pemantauan rutin ke wilayah ini untuk antisipasi aktivitas terlarang ini kembali berjalan.
Rafli mengatakan, pihaknya melihat barak tersebut dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV). Tak hanya satu, dirinya menjelaskan bahkan pihaknya mendapati pelaku menempatkan CCTV di beberapa titik yang dirasa maksimal untuk memantau kawasan sekitar.
"Sarang narkoba yang kami gerebek modusnya seolah-olah rumah warga, tempat ini juga dilengkapi sejumlah CCTV yang dipasang mulai dari pintu masuk, akses masuk, bahkan dipasang di pohon, sehingga saat petugas datang mereka dapat melihat," ujar Rafli, Kamis (9/7).
Dikatakan Rafli, pemasangan CCTV ini dilakukan oleh pelaku untuk mengantisipasi bila mana sewaktu-waktu terjadi penggerebekan ke lapak narkoba ini. Dimana, saat penggerebekan kemarin pihaknya mendapati sejumlah pelaku melarikan diri usai melihat kedatangan petugas dari pantauan kamera pengawas atau CCTV. "Mereka melarikan diri ke area perkebunan yang aksesnya sangat sulit dilewati. Namun, petugas tetap berhasil meringkus dua pelaku yakni MO (19) dan A (22), berikut barang bukti narkoba," katanya.
"Akses menuju lokasi juga tidak mudah, karena harus melewati jalan arteri, persawahan, hingga gang sempit,” tambah Rafli.
Rafli menambahkan, dari lokasi penggerebekan pihaknya selain menyita beberapa paket narkotika jenis sabu siap edar, pihaknya juga menyita puluhan alat hisap sabu, dan sejumlah CCTV. Katanya, lokasi penggerebekan kini kembali dalam pengawasan pihak kepolisian, dan penggerebekan serupa dipastikan akan kembali dilakukan jika praktek jual beli narkoba kembali ditemukan. (mns/Tribun-Medan.com)
(cr3/tribun-medan.com)