30 Orang Terjebak di Bianglala, Pasar Malam Laut Dendang Tanpa Izin, Polisi: Comot Arus Listrik 
Ilham Fazrir Harahap July 12, 2026 05:09 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Wahana permainan Bianglala di Pasar Malam Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang mendadak rusak ternyata tanpa izin.

Kondisi tersebut viral di media sosial pada Sabtu (11/7/2026) malam lantaran sebanyak 30 orang terjebak dan sudah berhasil dievakuasi pemadam kebakaran (damkar). 

Berdasarkan unggahan akun instagram @tkpmedan, tampak suasana ramai memadati wahana Bianglala yang terlihat gelap.

Petugas pemadam kebakaran terlihat menggunakan mobilnya menurunkan satu per satu penumpang yang terjebak.

Baca juga: ASN Diperbolehkan WFA Hari Pertama Anak Masuk Sekolah, BKD Sumut: Bohong Bakal Disanksi

Mendapat informasi tersebut, pihaknya bersama Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, di kawasan Jalan Simpang Beo, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, pada pukul 03.00 WIB.

Setelah ditelusuri dan dilakukan penyelidikan di pasar malam, tepatnya di wahana bianglala, ternyata informasi yang disampaikan ada meninggal dunia itu tidak benar. 

Menurutnya, berdasarkan dari keterangan dari pengelola yang bekerja bahwa wahana bianglala saat itu sudah kelebihan muatan sehingga terjadi trouble dan mengakibatkan timbulnya kepanikan pengunjung. 

Baca juga: Satreskrim Polrestabes Medan Masih Selidiki Penyebab ASN Nias Meninggal di Apartemen Setia Budi

Kemudian pihak pengelola menghubungi pemadam yang mana pemadam itu ada memiliki tangga yang bisa mencapai akses ke baling-baling untuk membantu menurunkan pengunjung. 

Sementara itu, petugas wahana pun berusaha menyelamatkan para pengunjung dengan menahan wahana supaya tidak berputar.

Namun salah satu karyawan pasar malam tersebut yang menahan wahana bianglala tersebut mengalami luka di sekujur tubuhnya.

Baca juga: Argentina Lolos Semifinal Piala Dunia 2026 Jumpa Inggris, Mengulang Sejarah Edisi 1970 dan 1990

Pasar Malam Digelar Tanpa Izin

Kompol Ras Maju Tarigan menjelaskan bahwa hingga kini, pihak pengelola yang berdasarkan atas dari keterangan daripada karyawan adalah seorang milik yang berinisial W.

Sementara itu, pihak kepolisian khususnya Polsek Medan Tembung saat ini tidak ada memberikan izin terkait pembangunan pasar malam di kawasan Desa Laut Dendang.

"Kami pihak kepolisian khususnya Polsek Medan Tembung tidak ada memberikan izin dan mereka tidak ada pernah meminta untuk. meminta rekomendasi izin kegiatan pasar malam tersebut. Sampai sekarang memang bisa kita pastikan bahwa itu tidak ada izin dan sampai sekarang kita sudah menghubungi juga pengelola namun belum bisa memberikan keterangan," lanjutnya.

Kapolsek Medan Tembung akan memanggil pihak pengelola sekaligus mempertanggungjawabkan kegiatan pasar malam yang beroperasi tanpa adanya izin.

Sedangkan ditanya berapa jumlah pengunjung yang sempat terjebak di dalam wahana bianglala itu, Kapolsek Medan Tembung tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah pengunjung yang terjebak.

Hingga kini, pihaknya pun mengambil langkah keputusan untuk sementara kegiatan pasar malam ini dihentikan dahulu. 

"Sebelum ini jelas perkaranya bagaimana, dan kita akan panggil dulu pengusaha, kenapa tidak ada izin di sini. Kita lihat juga mungkin banyak di sini temukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya masih ilegal, contohnya harus listrik dan sebagainya macam," pungkasnya.

(Cr9/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.