ASN Diperbolehkan WFA Hari Pertama Anak Masuk Sekolah, BKD Sumut: Bohong Bakal Disanksi
Ilham Fazrir Harahap July 12, 2026 05:09 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan Work From Anywhere (WFA) di hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7/2026) besok.

Aturan itu sesuai Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB).

Pemerintah Provinsi Sumut telah menerima surat edaran dari Menpan RB tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Chusnul Fananyi Sitorus menjelaskan, ia telah meneriam SE tersebut pada Jumat (10/7/2026) lalu. 

Kemudian, ia langsung meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mendata, ASN yang akan menerapkan WFA tersebut.

Baca juga: ASN di BPN Nias Tewas di Apartemen Setia Budi Diduga Dibunuh? Polisi: Kami Masih Kumpulkan Bukti

"Kita sudah menerima SE dari Kemenpan RB, untuk imbauan mendukung ketahanan keluarga. Jadi Menpan RB mengeluarkan edaran kepada pembina kepegawaian untuk di tingkat II walikota dan ditingkat I gubernur menberikan kesempatan ASN yang memiliki anak memasuki jenjang Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah,terangnya kepada Tribun Medan, Minggu (12/7/2026).

Meski begitu, kata Chusnul, ASN yang tidak WFA wajib tetap melaksanakan apel pagi di Kantor Gubernur Sumut.

"Jadi WFA ini diperlakukan untuk ASN yang memiliki anak baru masuk sekolah dan ASN yang memiliki anak tingkat Paud, SD, SMP dan SMA. Setiap tingkatan ya," jelasnya. 

Baca juga: JADWAL Semifinal Piala Dunia 2026 Prancis Vs Spanyol, Inggris Vs Argentina, Messi Cs Bakal ke Final

Dijelaskannya, ASN yang melakukan kegiatan WFA wajib tetap melaksanakan absensi di pagi hari.

"Walaupun tidak apel, mereka tetap mengisi absensi sesuai jam kerja. Namun, nanti dilihat itu absensinya berada di sekolah," katanya.

ASN Pemko Medan upacara di Balai Kota Medan.
ASN Pemko Medan upacara di Balai Kota Medan. (TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan)

Disanksi Jika Disalahgunakan

Diterangkannya, jika ada ASN yang tidak memiliki anak yang masih sekolah tetapi melaksanakan WFA maka akan dikenakan sanksi.

"Jadi dari hari Selasa OPD akan mengirimkan nama-nama pegawai yang melakukan WFA. Apabila melakukan penyalahgunaan WFA itu, maka akan kita tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

WFA ini, kata Chusnul, hanya pada saat anak masuk sekolah. Titik pulangnya wajib berada di kantor.

Baca juga: Wahana Bianglala di Pasar Malam Korsleting, 30 Orang Terjebak Hingga Dievakuasi, Begini Kata Polisi

"Jadi hanya titik mengantar saja mereka WFA ya. Kalau titik pulang wajib dari kantor. Karenaa SE itu berisi WFA untuk mengantar anak sekolah," jelasnya. 

Sebelumnya dilansir dari kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta instansi pemerintah memberikan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

 Rini mengatakan pengaturan fleksibilitas kerja tersebut diharapkan memungkinkan ASN mendampingi anak tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7) dalam rangka mendukung penguatan ketahanan keluarga dan peran keluarga bagi pegawai ASN.

Melalui surat itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah

Imbauan itu juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan keterlibatan orang tua, khususnya ayah, dalam pengasuhan anak.

(Cr5/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.