Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Keberadaannya Belum Diketahui
Tribun-video July 12, 2026 05:11 PM

TRIBUN-VIDEO- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejaksaan Agung juga mengaku belum mengetahui keberadaan Febrie setelah ia mengundurkan diri dari jabatannya.

""Saya belum tahu, karena ini kan kita masih sibuk ini tadi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Agung baru menerima pelimpahan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Sabtu (11/7/2026). 

Karena itu, penyidik masih mempelajari alat bukti, barang bukti, dan unsur materiil perkara sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan maupun penahanan.

"Belum dilakukan penahanan," kata Rudi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu. Mengenai keberadaan Febrie, ia mengaku belum mengetahuinya karena proses pelimpahan perkara baru berlangsung.

Rudi menegaskan pelimpahan perkara tidak menghentikan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polri. Kedua lembaga akan tetap bersinergi untuk mengoptimalkan pembuktian dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Kortastipidkor Polri telah lebih dahulu menahan tersangka lain dalam perkara tersebut, Don Ritto, sejak Jumat (10/7/2026). Don diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri serta perkara dugaan korupsi lainnya.

Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum. 

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.