Penampakan Rumah Febrie Adriansyah Sore Ini Terpantau Sepi usai Digeledah, Tak Ada Lagi TNI Berjaga
Tommy Kurniawan July 12, 2026 06:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM – Kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terpantau sepi pada Minggu (12/7/2026), beberapa hari setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan serangkaian penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi sejak pukul 11.00 hingga 14.00 WIB, tidak terlihat aktivitas keluar-masuk di rumah bergaya klasik tersebut.

Pelat nomor rumah bertuliskan angka 15 terpasang di salah satu tiang beton di samping gerbang. Dari luar, bangunan berpilar putih dengan pagar besi tempa hitam itu tampak tertutup rapat.

Di halaman rumah terlihat pepohonan rindang serta sebuah kandang burung merpati bertingkat berwarna putih yang berdiri di dekat pagar depan. Tepat di seberang kediaman terdapat Taman Radio I.

Tidak tampak personel TNI berseragam berjaga di sekitar rumah. Namun, beberapa orang berpakaian sipil terlihat berada di pos yang berada tepat di depan kediaman tersebut.

Suasana di lingkungan sekitar juga relatif lengang. Tidak terlihat aktivitas warga di deretan rumah tersebut, sementara kendaraan hanya sesekali melintas di ruas jalan depan rumah.

Baca juga: Keberadaan Febrie Adriansyah Masih Misteri, Padahal Mantan Jampidsus Tersandung Kasus Besar

Baca juga: Jauhnya Perbandingan Harta Febrie Adriansyah dan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Ada Satu Motor

Penggeledahan di 13 Lokasi

Rumah Febrie menjadi sorotan setelah Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara batu bara PLN, PT Krakatau Steel, dan PT ASABRI.

Penggeledahan berlangsung sejak Rabu (8/7/2026) dan menyasar sejumlah perusahaan, rumah pribadi, apartemen, kafe, hingga tempat usaha penukaran valuta asing di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor.

Beberapa lokasi yang telah selesai digeledah antara lain Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai sekitar Rp67,2 miliar dalam berbagai mata uang. Barang bukti itu ditemukan di dalam brankas yang disembunyikan di balik lemari pajangan.

Di lokasi lain, yakni sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik juga menemukan koper berisi mata uang asing serta emas batangan dengan total berat sekitar 74 kilogram.

Seluruh barang bukti yang ditemukan masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah dimulai sejak 4 Juli 2026.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Polri dalam hal ini Kortastipidkor Polri terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi atensi Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Totok.

Klarifikasi Febrie

Namun, ia membantah anggapan bahwa uang dan aset yang ditemukan berasal dari tindak pidana.

"Yang kedua tentang rumah Sentul ya itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujar Febrie di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).

Ia juga menyatakan bahwa dana yang ditemukan memiliki pemilik dan penggunaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Mengenai uang kan sudah saya jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik, ada kegiatan, ada orang-orang juga menerima kegiatan. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," katanya.
Febrie menambahkan penjelasan rinci mengenai kepemilikan aset akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui pernyataan di ruang publik.

Mundur dari Jabatan, Berstatus Tersangka

Karier Febrie berubah dalam waktu singkat setelah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).

Pengunduran diri tersebut dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dan telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Untuk sementara, posisi Jampidsus diisi oleh Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt).

Kurang dari 12 jam setelah pengumuman pengunduran dirinya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan Febrie dalam tiga klaster perkara yang saat ini ditangani melalui koordinasi antara Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.