Alumni Fakultas Hukum Unja Minta Publik Hormati Proses Hukum dalam Kasus Febrie Adriansyah
Heri Prihartono July 12, 2026 06:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menuai perhatian dari berbagai kalangan, termasuk alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi, Indra, mengaku menyayangkan kasus yang menjerat sosok yang selama ini dikenal memiliki rekam jejak karier cemerlang di dunia penegakan hukum Indonesia.

Menurutnya, Febrie Adriansyah merupakan salah satu putra terbaik asal Jambi yang berhasil meniti karier hingga menduduki jabatan strategis di Kejaksaan Agung. Karena itu, persoalan hukum yang kini dihadapinya menjadi kabar yang memprihatinkan.

"Beliau merupakan sosok yang berhasil mencapai posisi penting di institusi penegakan hukum. Tentu kita menyayangkan ketika harus menghadapi persoalan hukum seperti ini," kata Indra, yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Minggu (12/7/2026).

Ia mengatakan, kasus tersebut juga menjadi perhatian masyarakat Jambi karena selain Febrie Adriansyah, tersangka lain dalam perkara yang sama juga disinyalir berasal dari Provinsi Jambi.

Menurut Indra, kondisi tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap citra daerah di tingkat nasional. Meski demikian, ia berharap masyarakat tidak melihat persoalan ini sebagai representasi masyarakat Jambi secara keseluruhan.

"Kalau benar dua tersangka dalam perkara ini sama-sama berasal dari Jambi, tentu ini cukup memprihatinkan. Jangan sampai kemudian memunculkan stigma negatif terhadap daerah kita," ujarnya.

Di sisi lain, Indra menilai kasus ini harus dijadikan bahan evaluasi sekaligus pembelajaran bagi generasi muda, khususnya mereka yang kelak akan mengabdikan diri sebagai aparatur penegak hukum maupun penyelenggara negara.

Menurutnya, jabatan yang tinggi harus dibarengi dengan integritas serta tanggung jawab yang besar agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

"Cukup disayangkan, namun juga menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama generasi muda, agar lebih berhati-hati dalam mengemban amanah negara," katanya.

Meski menyampaikan keprihatinannya, Indra menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kasus yang disangkakan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Tentu nanti yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan dan membuktikan asal-usul harta yang dipersoalkan dalam proses persidangan. Biarkan semua dibuktikan di pengadilan," pungkasnya. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)
 
 
 

Baca juga: Siapa Don Ritto Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie? Jabat Bendahara Ikatan Alumni FH Unja 89

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.