WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR – Penjagaan di kawasan perumahan mewah Cluster Parahyangan Golf 2, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, diperketat menyusul penggeledahan rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Rumah tersebut sebelumnya digeledah penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2026) dalam rangka penyidikan perkara yang tengah ditangani kepolisian.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas batangan dengan total berat 74 kilogram serta uang tunai bernilai miliaran rupiah.
Belakangan, Febrie Adriansyah mengakui kepemilikan aset yang ditemukan penyidik tersebut.
Tak lama setelah menjalani pemeriksaan, Febrie juga dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Penjagaan Diperketat
Pantauan Tribun Bogor (Jaringan Warta Kota) di lokasi, Sabtu (11/7/2026), suasana di kawasan perumahan terlihat lebih tertutup dibanding hari-hari sebelumnya.
Setiap kendaraan yang hendak memasuki cluster diperiksa oleh petugas keamanan.
Pengunjung diminta menunjukkan identitas sekaligus menjelaskan tujuan kedatangannya.
Pemeriksaan dilakukan di gerbang utama yang berada di kawasan Sentul City.
Petugas keamanan tampak lebih selektif memberikan izin masuk kepada setiap tamu.
Baca juga: Kasus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, IPW Beberkan Alasan Ragu Perkara Diusut Tuntas
Bahkan, awak media yang hendak melakukan peliputan tidak diperkenankan memasuki kawasan perumahan.
"Sudah tidak boleh masuk ke situ sekarang, Mas," ujar salah seorang petugas keamanan.
Ketika dimintai penjelasan mengenai alasan pembatasan akses tersebut, petugas memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Ia juga menolak permintaan wawancara mengenai kondisi di dalam kawasan perumahan.
"Kalau wawancara juga sekarang sudah tidak bisa, Mas. Itu aja ya," katanya singkat.
Pemotor Ikut Diperiksa
Pemeriksaan tidak hanya diberlakukan kepada mobil yang akan masuk ke kawasan perumahan.
Pengendara sepeda motor juga menjalani pemeriksaan serupa.
Petugas keamanan menanyakan identitas serta keperluan setiap pemotor sebelum mengizinkan mereka melintas.
Langkah tersebut membuat akses menuju cluster menjadi lebih ketat dibanding biasanya.
Meski demikian, situasi di sekitar kawasan perumahan tetap terpantau kondusif.
Aktivitas warga berjalan seperti biasa tanpa adanya kerumunan masyarakat.
Tidak terlihat pula penjagaan khusus dari aparat kepolisian maupun TNI di sekitar gerbang utama.
Pengamanan sepenuhnya dilakukan oleh petugas keamanan internal kawasan perumahan.
Rumah Jadi Sorotan
Rumah di Cluster Parahyangan Golf 2 itu menjadi perhatian publik setelah digeledah penyidik Polda Metro Jaya.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang sedang berlangsung.
Kasus tersebut menyita perhatian masyarakat setelah polisi mengungkap adanya penyitaan emas batangan dan uang tunai dari lokasi.
Sejak saat itu, kawasan perumahan yang dikenal eksklusif tersebut mulai banyak didatangi awak media maupun masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan kasus.
Pihak pengelola kawasan pun tampaknya mengambil langkah antisipasi dengan memperketat akses keluar masuk.
Hingga Sabtu siang, tidak terlihat aktivitas mencolok di sekitar rumah tersebut.
Kondisi rumah tampak tertutup dan tidak terlihat adanya aktivitas penghuni dari luar.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melanjutkan proses penyidikan terkait perkara yang sedang ditangani.
Belum ada keterangan resmi dari pengelola perumahan mengenai alasan diberlakukannya pembatasan akses secara lebih ketat.
Namun, pemeriksaan terhadap setiap pengunjung masih terus dilakukan sebagai bagian dari prosedur keamanan di kawasan tersebut.
Polri Ajak Publik Kawal Sampai Tuntas
Di sisi lain, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelimpahan tersebut menjadi langkah penting dalam percepatan penegakan hukum terhadap perkara yang mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengadaan batu bara untuk PLTU milik PT PLN, serta perkara yang berkaitan dengan PT Asabri, PT Jiwasraya, dan PT Krakatau Steel.
Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan seluruh administrasi penyidikan beserta barang bukti akan diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti," ujar Ahmad Yusuf Afandi, Minggu (12/7/2026).
Ia menegaskan Kortas Tipidkor telah menetapkan Febrie Adriansyah dan dua tersangka lain berinisial FA dan DR dalam perkara tersebut.
Menurut Yusuf, proses hukum kini memasuki tahapan lanjutan di Kejaksaan Agung, sementara koordinasi antara penyidik Polri dan Kejagung akan terus dilakukan agar penanganan perkara berjalan efektif.
"Kortastipidkor telah menetapkan DR dan FA sebagai tersangka. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Mari kita kawal perkara ini sampai selesai," katanya.
Pelimpahan tiga perkara tersebut dilakukan dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menyatakan Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara tersebut sebagai bentuk komitmen mempercepat penyelesaian kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.
"Secara formil kami menerima penyerahan tiga perkara ini sebagai bentuk komitmen untuk percepatan, profesionalisme, dan sinergi di lapangan," ujar Rudi.
Ia memastikan koordinasi dengan jajaran Polri akan terus dilakukan selama proses penyidikan berlangsung agar setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Tiga Perkara Besar
Perkara utama yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik milik PT PLN.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerima pelimpahan perkara dugaan korupsi terkait PT Asabri dan PT Jiwasraya serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Meski demikian, aparat penegak hukum belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, nilai kerugian negara, maupun peran masing-masing tersangka.
Seluruh fakta hukum disebut masih akan didalami pada tahap penyidikan lanjutan.
Barang Bukti Bernilai Fantastis
Kasus ini menjadi perhatian luas setelah penyidik menyita barang bukti bernilai fantastis dari sejumlah lokasi penggeledahan.
Dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.
Selain itu, penyidik juga menemukan uang dalam berbagai mata uang asing dari sebuah money changer di Cipete Selatan, restoran de Clan di Cipete, hingga rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Tidak hanya uang tunai dan emas, polisi turut menyita dokumen, telepon seluler, komputer, serta berbagai barang bukti elektronik yang kini masih dianalisis penyidik.
Foto Keluarga Tidak Dipamerkan
Di tengah besarnya perhatian publik terhadap barang bukti sitaan, polisi memutuskan tidak menampilkan foto keluarga yang ikut diamankan saat penggeledahan rumah di Sentul.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan keputusan tersebut diambil untuk menjaga privasi keluarga yang tidak berkaitan langsung dengan proses hukum.
"Untuk foto tidak akan kami tampilkan karena ada hal-hal yang bersifat privasi yang harus kami jaga. Di situ terdapat foto keluarga dan kami juga harus tetap melindungi keluarga serta pihak-pihak lainnya," kata Budi.
Rumah di Sentul yang digeledah sebelumnya telah diakui sebagai milik Febrie Adriansyah.
Dalam proses penyidikan, Polri juga telah memeriksa sedikitnya 15 saksi, termasuk petugas keamanan rumah, sopir, pegawai money changer, hingga saksi dari sejumlah lokasi yang digeledah.
Pelimpahan perkara ini menandai babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan nasional.
Aparat penegak hukum menegaskan penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta hukum terungkap dan proses hukum diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.