Pajak Ranmor Dipakai Bangun Jalan, Pemprov Lampung Sebut Investasi untuk Daerah  
soni yuntavia July 12, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.coi.id, Bandar Lampung –  Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung Sulpakar mengatakan, Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Lampung mengajak masyarakat memandang pembayaran pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk investasi untuk mendukung kemajuan daerah dan peningkatan layanan publik.

Baca juga: Wagub Jihan Dapati Warga Belum Tahu Program Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung

Demikian disampaikan Sulpakar, mewakili Gubernur Rahmat Mirzani Djausal saat menghadiri Gebyar Samsat 2026 di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Minggu (12/7/2026).

Dalam sambutan yang dibacakan Sulpakar, gubernur menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

"Setiap kali kita taat membayar pajak, sesungguhnya kita sedang ikut menulis masa depan Lampung.

Yang kita rayakan hari ini bukan sekadar hadiah yang dibawa pulang, tetapi tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mengambil bagian dalam kemajuan daerah," kata Sulpakar saat membacakan sambutan Gubernur Lampung.

Menurut gubernur, keberhasilan memajukan Lampung tidak hanya bergantung pada peran pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

Salah satu bentuk kontribusi tersebut adalah kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Dana yang dihimpun dari pajak kendaraan bermotor, lanjutnya, digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan daerah, mulai dari pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur seperti jalan serta jembatan, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, hingga penyediaan fasilitas publik lainnya.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak lagi melihat pajak sebagai beban, tetapi sebagai kontribusi bersama untuk menciptakan Lampung yang lebih maju.

Pada kesempatan tersebut, Pemprov Lampung juga terus mendorong masyarakat memanfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang berlangsung sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Program tersebut memberikan sejumlah kemudahan, di antaranya penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB, penghapusan pajak progresif, serta berbagai keringanan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Gubernur menilai tingginya antusiasme masyarakat terhadap program tersebut menunjukkan bahwa kebijakan yang memberikan kemudahan memperoleh respons positif dari wajib pajak.

"Hubungan saling percaya antara pemerintah dan masyarakat menjadi modal penting dalam mempercepat kemajuan Lampung," ujar Sulpakar mengutip sambutan gubernur.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Polda Lampung, PT Jasa Raharja, Bank Lampung, Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta seluruh mitra Samsat dalam menghadirkan berbagai layanan pembayaran pajak.

Layanan tersebut meliputi Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kecamatan, gerai pelayanan, hingga layanan digital.

"Pemerintah berharap pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan humanis.

Pelayanan yang baik bukan hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga membangun kepercayaan," kata Sulpakar.

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Lampung Saipul mengatakan sekitar 150 ribu wajib pajak kendaraan telah melakukan pembayaran pajak selama periode Maret hingga Juni 2026 dan berhak mengikuti undian Gebyar Samsat 2026.

Peserta undian merupakan wajib pajak perseorangan pemilik kendaraan berpelat nomor BE yang berdomisili di Lampung.

"Pengundian dilakukan menggunakan sistem komputer secara acak yang telah disegel dan disaksikan oleh Dinas Sosial Provinsi Lampung," kata Saipul.

Sebanyak 16 hadiah disiapkan dalam Gebyar Samsat 2026, terdiri atas emas batangan, kulkas, kipas angin, dan dispenser.

Khusus hadiah kulkas diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak menggunakan QRIS.

Melalui program keringanan pajak dan berbagai kemudahan layanan yang tersedia, Pemprov Lampung berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus meningkat.

Dengan demikian, penerimaan daerah dapat semakin optimal untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Lampung. (ryo)

Meningkat 14,71 Persen 

Program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung mulai menunjukkan hasil positif. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul mengatakan selama Juni 2026, jumlah masyarakat yang membayar pajak kendaraan mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya.

Menurutnya realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Juni 2026 meningkat 14,71 persen dibandingkan realisasi Mei 2026. 

Rinciannya, pada periode 2–30 Mei 2026, jumlah kendaraan yang membayar PKB tercatat 98.104 unit, terdiri dari 73.638 unit roda dua dan 24.466 unit roda empat, dengan realisasi penerimaan sebesar Rp46.015.003.823.

Pada periode 2–30 Juni 2026, Bapenda Lampung mencatat, ada sebanyak 125.749 unit kendaraan melakukan pembayaran PKB. Jumlah tersebut terdiri dari 93.221 unit kendaraan roda dua dan 32.528 unit kendaraan roda empat. Dari jumlah tersebut, realisasi penerimaan PKB mencapai Rp52.711.945.772.

"Jadi kalau dibandingkan, antara Mei dan Juni, realisasi PKB terjadi kenaikan 14,71 persen," kata Saipul saat diwawancara Tribun lampung, Jumat (3/7). 

Menurut Saipul, kenaikan tersebut menunjukkan program keringanan pajak yang menjadi kebijakan Gubernur Lampung mulai dimanfaatkan masyarakat.

"Momentum Juni ini menunjukkan perkembangan yang baik. Artinya program keringanan pajak yang diinginkan Pak Gubernur dimanfaatkan masyarakat sehingga jumlah wajib pajak yang membayar meningkat," ujarnya.

Ia menambahkan, kendaraan roda dua masih mendominasi pembayaran pajak karena populasinya jauh lebih besar dibandingkan kendaraan roda empat.

Berdasarkan data sementara hingga akhir Juni 2026, capaian realisasi PKB tertinggi berasal dari Kota Bandar Lampung sebesar 25,30 persen, disusul Kota Metro 23,47 persen.  

Sementara realisasi terendah tercatat di Kabupaten Pesisir Barat sebesar 17,36 persen, disusul Kabupaten Tanggamus.(ryo)

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama ) 

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.