TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Suasana rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (12/7/2026) tampak sepi. Tak ada aktivitas yang terlihat dari luar.
Pelat nomor rumah angka 15 terpasang pada salah satu tiang beton utama di samping gerbang.
Pantauan Tribunnews.com sejak pukul 11.00 hingga 14.00 WIB, rumah mewah berarsitektur klasik dengan pilar-pilar putih dan pagar besi tempa hitam bermotif dekoratif itu sunyi.
Di area pekarangan dalam, tampak pepohonan rindang serta sebuah kandang burung merpati/dara atau pagupon kayu bertingkat berwarna putih yang berdiri tinggi di dekat pagar depan.
Sementara di depan rumah Febrie ini, ada Taman Radio 1. Di area luar pagar juga tidak lagi terlihat anggota TNI berseragam yang menjaga rumah mewah itu. Hanya ada beberapa orang berpakaian bebas duduk-duduk di pos tepat di depan rumah.
Begitu juga tetangga kanan-kiri di deretan rumah mewah itu sepi. Hanya lalu lalang kendaraan bermotor yang terus lewat di ruas seberang kediaman eks Jampidsus tersebut.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada (Kejagung) RI.
Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Pelimpahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian perkara, termasuk pengembangan alat bukti dan barang bukti.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, mengatakan pihaknya secara resmi menerima penyerahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dari Kortastipidkor Polri.
"Berkenaan pada sore hari ini kami secara formal menerima penyerahan berkas tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganannya. Faktanya, masyarakat menunggu penyelesaian perkara-perkara ini sebagaimana juga disampaikan Ketua Komisi III DPR," ujar Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Rudi, pelimpahan perkara bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri dalam mengusut perkara hingga tuntas.
"Apa yang disinergikan yang penting adalah percepatan. Pertama, pengembangan alat bukti secara maksimal, kemudian pengembangan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi. Walaupun hari ini perkara diserahkan kepada Jampidsus, kami tetap berkoordinasi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," katanya.
Ia menegaskan penyidik akan memastikan seluruh alat bukti, barang bukti, serta hubungan kausalitas dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.
Rudi juga mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tetap mengedepankan prinsip due process of law dengan menghormati asas praduga tak bersalah.
"Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," tuturnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mengapa pihaknya tak mengambil-alih kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.
Selain Febrie, Kortas Tipikor Polri juga menetapkan sosok pengacara bernama Don Ritto sebagai tersangka.
Terkait hal itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pengambilalihan kasus korupsi bisa dilakukan hanya jika memenuhi sejumlah syarat seperti yang dijelaskan pada Pasal 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"(Ambi alih) kasus ada tahapannya. Mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat 2," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu lalu.
Merujuk aturan yang disampaikan Asep, KPK memang diperbolehkan mengambil-alih penanganan kasus korupsi yang sedang dilakukan kepolisian maupun kejaksaan.
Namun, menurut Pasal 10A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pengambilalihan kasus harus berdasarkan enam alasan.
Sejumlah akademisi, peneliti, dan pakar hukum menyoroti perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Mereka menilai rangkaian pengunduran diri, penetapan tersangka hingga pelimpahan berkas perkara yang berlangsung dalam waktu singkat harus diikuti dengan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan transparan.
Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, menilai perkembangan perkara berlangsung sangat cepat sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
"Publik menyaksikan adanya konferensi pers klarifikasi, kemudian muncul surat pengunduran diri, disusul penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas perkara dalam rentang waktu yang relatif singkat. Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana konstruksi perkara, apa bentuk dugaan tindak pidananya, bagaimana dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut terjadi, bagaimana penelusuran aset dilakukan, serta siapa saja pihak yang diduga terlibat," ujar Gian dalam diskusi publik di Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Gian, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Kejaksaan Agung maupun aparat penegak hukum harus membuka perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik. Apabila terdapat pihak lain, baik pejabat negara, pelaku usaha maupun aktor lain yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu," ujarnya.
Ia menambahkan perkara korupsi pada sektor komoditas strategis seperti batu bara umumnya melibatkan jejaring yang kompleks sehingga penyidik perlu menelusuri seluruh aliran dana, hubungan antar pelaku, serta dugaan keterlibatan pihak lain secara menyeluruh.
Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi perhatian publik, termasuk di kampung halamannya, Provinsi Jambi.
Praktisi hukum Kota Jambi sekaligus Direktur Utama LBH Makalam, Romiyanto, mengaku terkejut dengan kabar tersebut.
Menurutnya, selama ini Febrie dikenal sebagai salah satu putra daerah yang memiliki reputasi kuat dalam penegakan hukum melalui penanganan berbagai perkara besar saat menjabat sebagai Jampidsus.
Febrie juga merupakan alumni Universitas Jambi (Unja), aktif di Ikatan Alumni (IKA) Unja, serta pernah mengawali penugasannya di Provinsi Jambi.
Dalam perkara yang sama, polisi juga menetapkan Don Ritto, yang diketahui merupakan lulusan Unja, sebagai tersangka.
"Terus terang kami cukup kaget. Selama ini beliau dikenal sebagai salah satu figur penegak hukum yang menjadi kebanggaan masyarakat Jambi. Banyak orang menjadikannya inspirasi karena keberaniannya mengungkap perkara-perkara besar," kata Romiyanto kepada Tribun Jambi, Minggu (12/7/2026).
Meski demikian, Romiyanto menilai penetapan tersangka terhadap seorang mantan Jampidsus bukanlah keputusan yang dilakukan secara gegabah.
Menurutnya, posisi Jampidsus merupakan salah satu jabatan paling strategis di lingkungan Kejaksaan Agung sehingga penyidik dipastikan telah memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kalau yang ditetapkan adalah mantan Jampidsus, tentu tidak sembarangan. Itu jabatan yang sangat tinggi di Kejaksaan. Saya meyakini penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," ujarnya.
Romi mengatakan keseriusan penyidik juga terlihat dari langkah penggeledahan yang dilakukan di sejumlah properti pribadi hingga kafe yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.
Menurutnya, perkara TPPU berkaitan dengan dugaan upaya menyamarkan atau mengubah asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana agar terlihat sebagai kekayaan yang sah.
"Intinya, harta yang diduga berasal dari tindak pidana kemudian dibuat seolah-olah menjadi legal. Itu yang sedang dibuktikan penyidik," katanya.
Di sisi lain, Romiyanto mengingatkan agar masyarakat tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak mendahului proses hukum yang sedang berjalan.
"Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jangan sampai opini publik mendahului putusan pengadilan. Semua pihak harus diberi ruang yang sama untuk membuktikan dalilnya masing-masing," ujarnya.
Ia juga menyoroti informasi mengenai sebuah rumah di kawasan Sentul yang disebut dalam konferensi pers penetapan tersangka.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara informasi yang disampaikan penyidik dengan data yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sehingga hal tersebut perlu diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
"Di LHKPN aset itu tidak tercantum, tetapi dalam konferensi pers disebut sebagai milik beliau, bahkan diakui sebagai rumahnya. Hal-hal seperti ini tentu harus diuji pembuktiannya di persidangan agar semuanya menjadi terang," katanya.
Romiyanto menegaskan, Febrie memiliki hak konstitusional untuk membela diri dan membuktikan apabila merasa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan penyidik.
"Silakan Bang Febrie menggunakan seluruh hak hukumnya untuk membuktikan apabila memang tidak bersalah. Begitu juga penyidik, silakan membuktikan sangkaannya. Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan menentukan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan," tegasnya.
Terkait keterlibatan Don Ritto, Romiyanto memilih tidak berspekulasi karena hingga kini penyidik belum mengungkap konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka.
"Kita belum tahu apa peran Don. Apakah menjadi penghubung, membantu aliran dana, atau memiliki peran lainnya, itu belum dijelaskan oleh kepolisian. Karena masih menjadi materi penyidikan, saya tidak ingin mendahului kesimpulan penyidik," ujarnya.
Menurut Romiyanto, perkara tersebut masih sangat mungkin berkembang apabila penyidik menemukan alat bukti baru yang mengarah pada pihak lain.
"Sangat mungkin ada tersangka lain, baik karena turut serta maupun hasil pengembangan penyidikan. Semua bergantung pada alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik. Kita tunggu proses hukumnya sampai benar-benar tuntas."
Ia menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum tanpa intervensi maupun penghakiman.
"Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan hukum bekerja secara objektif, transparan, dan adil," tuturnya.
Jumlah harta kekayaan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, sebanyak Rp18,261 miliar
Angka tersebut sebagaimana tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan pejabat Kejagung yang merupakan alumni Universitas Jambi, per 31 Desember 2025.
Harta kekayaan Febrie Adriansyah yang dilaporkan dalam LHKPN berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bandung, serta kendaraan.
Informasi yang dihimpun Tribun Jambi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah diduga juga memiliki aset tanah dan bangunan di Kota Jambi.
Sebelumnya, teka-teki kepemilikan rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah oleh kepolisian akhirnya terjawab langsung dari lisan sang empunya.
Febrie Adriansyah, secara terbuka mengakui bahwa properti tersebut adalah rumah pribadi miliknya.
Pengakuan mengejutkan ini meluncur tepat sebelum ia resmi meletakkan jabatan strategisnya sebagai Jampidsus.
Sebagaimana diketahui, rumah mewah tersebut menjadi salah satu dari 13 lokasi yang diobok-obok oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2026) lalu.
Penggeledahan masif ini merupakan bagian dari penyidikan beruntun atas kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah perkara kakap, yakni korupsi PLN Batubara, PT Asabri (Persero), dan Krakatau Steel.
"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ungkap Febrie Adriansyah secara blak-blakan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).
Laporan periodik yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2026 itu memuat rincian aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan, kas, serta harta bergerak lainnya.
Namun, berdasarkan data LHKPN tersebut, tidak terdapat aset tanah maupun bangunan yang tercatat berada di Provinsi Jambi, daerah asal Febrie Adriansyah.
Seluruh aset properti yang dilaporkan berada di luar Jambi, yakni di Kota Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bandung.
Nilai aset tanah dan bangunan mencapai Rp14.852.820.000, yang terdiri atas lima bidang properti. Aset terbesar berupa tanah dan bangunan warisan di Kota Jakarta Selatan senilai Rp10.829.474.000.
Selain properti, Febrie juga melaporkan kepemilikan empat unit mobil dengan nilai keseluruhan Rp2.310.500.000, yakni Honda HR-V, Toyota Land Cruiser Prado, Peugeot New 2008 AT, dan Toyota Alphard.
LHKPN tersebut juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp60 juta, kas dan setara kas sebesar Rp938.125.180, serta harta lainnya senilai Rp100 juta.
Dalam laporan itu, Febrie tidak mencantumkan utang sehingga total harta kekayaannya tetap sebesar Rp18.261.445.180.
Meski berasal dari Provinsi Jambi dan merupakan alumni Universitas Jambi, hingga pelaporan LHKPN Tahun 2025 tidak terdapat aset berupa tanah maupun bangunan di wilayah Jambi yang dilaporkan atas nama Febrie Adriansyah.
Informasi yang dihimpun Tribun Jambi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah juga memiliki aset tanah dan bangunan di Kota Jambi.
Aset tanah dan bangunan di Kota Jambi itu berupa tanah yang di atasnya didirikan rumah toko (ruko) beberapa pintu.
Ruko tersebut masih baru, sebagian masih belum digunakan.
Namun, informasi aset Febrie Adriansyah di Jambi yang diperoleh Tribun ini masih belum terverifikasi dari pihak berwenang dan tidak tercantum dalam LHKPN. (Tribunnews/Tribun Jambi/M Yon Rinaldi/Asto)
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Wanita di Ruko Simpang Rimbo Dituntut 19 Tahun Penjara
Baca juga: Penampakan Rumah Febrie Adriansyah Sore Ini Terpantau Sepi usai Digeledah, Tak Ada Lagi TNI Berjaga
Baca juga: Harta Plt Jampidsus Rudi Margono Rp7,29 Miliar, Tak Punya Mobil dan Cuma Punya Satu Motor