TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI segera menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) khusus, untuk mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Panja tersebut akan mulai menyusun mekanisme pengawasan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan berkepastian hukum.
Baca juga: Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi-TPPU, MAKI Duga Eks Jampidsus akan Tempuh Praperadilan
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menjelaskan, rapat awal Panja dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat untuk membahas bentuk pengawasan yang akan dilakukan DPR terhadap penanganan perkara tersebut.
"Ya baru mulai besok kita rapat di panja. Bentuknya gimana pengawasannya, nanti tergantung kesepakatan fraksi-fraksi. Ya," kata Abdullah saat ditemui wartawan, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (12/7/2026).
Baca juga: IPW Duga Ada Lobi Politik Tingkat Tinggi di Balik Pelimpahan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung
Rapat Panja DPR adalah rapat yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja), yaitu tim kecil yang dibentuk oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, seperti komisi, untuk membahas suatu isu atau rancangan undang-undang secara lebih rinci.
Menurut Abdullah, jadwal rapat masih menyesuaikan agenda Komisi III DPR yang cukup padat dalam beberapa hari ke depan.
Satu di antara agenda yang juga akan dibahas adalah Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Perampasan Aset.
"Antara besok atau lusa, karena besok sudah ada jadwal RDP (Rapat Dengar Pendapat) Perampasan Aset," ungkapnya.
Terkait substansi perkara yang menjadi objek pengawasan Panja, Abdullah menegaskan Komisi III masih mengumpulkan berbagai informasi dan belum masuk ke pembahasan teknis secara mendalam.
"Oh kita belum tahu, kalau kita secara teknis kan kita belum terlalu detail seperti apa," ucap pria yang akrab disapa Abduh itu.
Meski demikian, ia memastikan DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memperoleh perkembangan terbaru terkait penanganan kasus tersebut.
"Ya, terus kita koordinasi terus," pungkasnya.
Baca juga: Suasana Terkini Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sepi Tanpa Penjagaan TNI
Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembentukan Panja ini dilakukan melalui rapat khusus yang digelar segera setelah konferensi pers bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Rekan-rekan, Komisi 3 secara tersendiri, ya, melaksanakan tugas konstitusionalnya akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap permasalahan ini dengan membentuk Panja, panitia kerja. Ya, yaitu di tingkat Komisi 3, ya. Nanti habis ini kami ke, akan ada rapat khusus, ya. Di Komisi 3 DPR. Setelah dari sini kami akan melakukan rapat khusus, melakukan pembentukan ini," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Habiburokhman menegaskan bahwa Panja tersebut akan masuk ke dalam detail pelaksanaan tugas penegakan hukum. Hal ini dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai undang-undang, namun tetap menghormati hak-hak para tersangka yang kini tengah ditahan.
"Dalam kerja ke depannya, Panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum, ya, agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hukum ditegakkan, hak si para tersangka tentu juga diberikan, ya," ujarnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman meluruskan spekulasi di masyarakat mengenai potensi konflik antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara besar ini.
Ia meminta publik melihat kasus ini secara objektif sebagai dugaan pelanggaran oleh individu, bukan perseteruan antar-lembaga penegak hukum.
"Yang kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses gesekan atau friksi antar institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait dengan oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," tutur Habiburokhman.
Ia juga mengonfirmasi inisial para tersangka yang terlibat dalam perkara yang tengah menjadi perhatian masyarakat ini. Salah satu tersangka berinisial F diakui pernah menjabat di struktur pimpinan Jampidsus sebelum posisi tersebut digantikan oleh pejabat yang baru.
Habiburokhman pun mengajak perwakilan dari Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung untuk menunjukkan soliditas di depan media. Langkah ini diambil untuk menepis isu miring mengenai keretakan hubungan kedua lembaga.
"Kita ini dong, Pak ini salaman, kita tunjukin solid dan kompak. Yuk yuk yuk yuk yuk, kayak gini gini. Kompak. Polisi, jaksa, kompak, insyaallah," pungkasnya sambil bergandeng tangan bersama Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Toto dan Plt Jampidsus Rudi Margono.
Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Toto Suharyanto, Sabtu (11/7/2026). Menurutnya, dua tersangka yang ditetapkan memiliki inisial DR dan FA.
Tersangka DR: Diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aliran dana hasil korupsi.
Saat ini, DR telah resmi diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Tersangka FA: Merupakan seorang penyelenggara negara yang juga dijerat atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengembangkan kasus mega korupsi tersebut.