Direktur CV Shift of Marine Curhat ke Suami, Kesal Harus Beri Uang ke Kadishub Siak
M Iqbal July 12, 2026 09:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK – Suasana makan siang di Ocky Resto, Jalan Dr Sutomo, Siak, Jumat (10/7/2026), mendadak berubah bagi Direktur CV Shift of Marine, inisial AS.

Perempuan yang baru saja menyerahkan uang Rp 15 juta kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Siak, J didatangi Tim Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak.

Saat itu, polisi yang sejak awal melakukan pembuntutan menghampiri AS dan menanyakan aktivitas yang baru saja dilakukannya.

Di hadapan penyidik, AS mengaku baru keluar dari rumah Junaidi di Jalan Sutomo, Kampung Dalam, setelah menyerahkan uang tunai Rp15 juta kepada kepala dinas tersebut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos P mengatakan, pengakuan itu menjadi pintu masuk bagi tim untuk bergerak menuju rumah tersangka.

“Setelah itu kami berangkat ke rumah J,” kata Raja Kosmos, Minggu (12/7/2026).

Berbekal pengakuan tersebut, tim langsung mendatangi rumah Junaidi. Di lokasi, polisi mengonfrontasi Junaidi dengan AS. Menurut Raja Kosmos, tersangka mengakui baru saja menerima uang tersebut dan langsung menunjukkan uang tunai Rp15 juta yang masih berada dalam penguasaannya.

Penyidik kemudian mengamankan uang itu beserta sejumlah barang bukti lainnya. Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan fakta lain yang memperkuat dugaan adanya pemerasan.

Sebelum uang diserahkan, AS sempat meluapkan kekesalannya kepada sang suami melalui percakapan WhatsApp. Isi percakapan itu menunjukkan keberatan mereka memenuhi permintaan Kadishub Siak.

“Korban merasa terpaksa memberikan uang karena yang meminta adalah Kepala Dinas Perhubungan selaku Pengguna Anggaran yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan proyek,” ujar Raja Kosmos.

Dalam percakapan tersebut, suami AS juga mengungkapkan kekesalannya karena masih banyak kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan. Mereka menilai permintaan uang itu akan membebani operasional proyek.

J sebelumnya meminta uang sebesar Rp25 juta setelah AS mencairkan uang muka proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026 senilai Rp165 juta.

Namun, AS hanya mampu menyerahkan Rp15 juta. Menurut penyidik, apabila seluruh permintaan Rp25 juta dipenuhi, operasional kapal sewa akan terdampak. Perusahaan memperkirakan sedikitnya tujuh kali pelayaran dari total 77 kali pelayaran dalam kontrak tidak dapat dilaksanakan karena kekurangan biaya operasional.

Polisi juga mengungkap Junaidi aktif mengikuti proses pencairan dana proyek. Mulai dari meminta AS segera mencairkan uang di bank, memantau kelengkapan administrasi, hingga menghubungi pihak bank untuk memastikan dana benar-benar telah cair sebelum meminta uang tersebut diserahkan.

Kini J telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh pejabat negara dan ditahan sejak Minggu (12/7/2026). Ia dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.