- Kisruh antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, terkait hak bertemu anak masih menjadi sorotan publik.
Perselisihan yang awalnya berkaitan dengan akses bertemu kedua putri mereka kini melebar hingga menyangkut persoalan nafkah pasca perceraian.
Konflik ini mencuat setelah Ruben Onsu mengaku kesulitan bertemu dengan kedua anaknya sejak resmi bercerai pada 2024. Sebagai bentuk protes, Ruben disebut menghentikan pemberian nafkah bulanan sebesar Rp225 juta.
Di sisi lain, pihak Sarwendah justru menyoroti persoalan nafkah dan menilai Ruben telah mengabaikan tanggung jawabnya.
Di tengah memanasnya polemik tersebut, Ruben Onsu akhirnya mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum gugatan diajukan, kedua belah pihak ternyata telah menempuh mediasi secara tertutup.
Namun, proses tersebut tidak membuahkan hasil. Menurut kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, kesepakatan yang telah dituangkan dalam Akta 39 di hadapan notaris, termasuk mengenai jadwal pertemuan Ruben dengan anak selama tiga hari dalam seminggu, disebut tidak pernah direalisasikan.
"Mediasi di luar persidangan kan sudah pernah dilakukan dan melahirkan Akta 39," ungkap Minola Sebayang, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (11/7/2026).
Minola menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut dibuat untuk mengatur berbagai konsekuensi pasca perceraian.
Namun, menurutnya, isi kesepakatan itu tidak pernah dijalankan sehingga menjadi salah satu alasan Ruben menempuh jalur hukum.
Meski demikian, pihak Ruben Onsu menyatakan siap kembali menjalani proses mediasi dalam persidangan gugatan hak asuh anak apabila memang diperlukan.