Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mabes Polri membantah keras narasi viral di media sosial yang mengeklaim pengusaha sukses Tan Kian telah ditangkap oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Resmi Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Dicekal? Ini Kata Dirjen Imigrasi
Rumor tersebut merebak menyusul beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan Tan Kian tengah duduk bersama sejumlah petugas di satu meja bundar di dalam ruangan mewah berlampu gantung (chandelier).
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menegaskan bahwa keberadaan Tan Kian di lokasi tersebut bukan dalam rangka penahanan, melainkan murni untuk dimintai keterangan.
“Yang bersangkutan statusnya adalah saksi, bukan ditangkap atau ditahan,” tegas Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, saat dikonfirmasi pada Minggu (12/7/2026), dilansir Tribunnews.com.
Kendati demikian, Yusuf enggan merinci lebih jauh materi pemeriksaan yang dicegahkan kepada pengusaha tersebut.
Tan Kian sendiri terseret sebagai saksi dalam pusaran penyidikan tiga mega skandal dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni kasus batu bara PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), dan seorang pengusaha swasta berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka utama.
Perkembangan terbaru, penanganan berkas perkara korupsi komoditas dan kepegawaian tersebut kini telah resmi dilimpahkan oleh penyidik Polri ke Kejaksaan Agung per Sabtu (11/7/2026) demi asas sinergisitas hukum antarlembaga.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto dilakukan setelah tim penyidik memeriksa total 15 saksi dan dua ahli, serta menggeledah 13 titik lokasi berbeda.
"Kami sudah melaksanakan gelar perkara bersama dan sepakat melimpahkan penyidikan perkara ini ke Kejaksaan Agung," ujar Totok di Jakarta.
Dalam konstruksi perkara ini, penyidik baru menahan tersangka Don Ritto di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026) atas jeratan pasal berlapis UU TPPU.
Sementara itu, mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah dibidik pasal rasuah dan pencucian uang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi saat menangani sengketa hukum aset PT Asabri maupun perkara korupsi lainnya.