Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Syahputra
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menegaskan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jeriken tidak dapat dilakukan secara bebas.
Masyarakat yang ingin memperoleh BBM subsidi dengan wadah tersebut wajib memenuhi persyaratan serta memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan melalui aplikasi X-Star.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran sekaligus mencegah penyalahgunaan distribusi energi yang selama ini masih kerap terjadi.
Hanya kelompok masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan yang berhak memperoleh rekomendasi.
Selain melalui proses verifikasi administrasi, besaran kuota BBM yang diberikan kepada setiap pemohon juga dihitung berdasarkan kebutuhan operasional riil. Dengan mekanisme tersebut, distribusi subsidi diharapkan menjadi lebih efektif dan sesuai peruntukannya.
Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten Sampang, Abdi Barri, mengatakan surat rekomendasi melalui aplikasi X-Star tidak dapat diperoleh secara sembarangan.
"Ada persyaratan yang diverifikasi dan volume BBM dihitung berdasarkan kebutuhan masing-masing," ujarnya, Minggu (12/7/2026).
Baca juga: Cara MUI Sampang Antisipasi Kekerasan Anak, Desak Penguatan Perlindungan dan Evaluasi Regulasi
Abdi menjelaskan, pengajuan surat rekomendasi dilakukan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang usaha atau sektor masing-masing.
Petani mengurus rekomendasi melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dengan pendampingan Mantri Tani di setiap kecamatan. Sementara nelayan mengajukan melalui Dinas Perikanan.
Pelaku usaha mikro mengurus rekomendasi melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan. Untuk transportasi air dilakukan melalui Dinas Perhubungan.
Rumah ibadah mengajukan rekomendasi melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang. Sedangkan puskesmas serta rumah sakit tipe C dan D mengurusnya melalui Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana.
"Adapun panti asuhan serta panti jompo mengurusnya melalui Dinas Sosial PPPA Kabupaten Sampang," terangnya.
Selain mengisi formulir permohonan, setiap pemohon diwajibkan melampirkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari identitas diri, legalitas usaha, hingga data spesifikasi mesin yang menggunakan BBM bersubsidi.
Seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi sebelum surat rekomendasi diterbitkan.
Abdi menjelaskan, aplikasi X-Star juga digunakan untuk menghitung besaran kuota BBM subsidi yang layak diterima setiap pemohon.
Perhitungan dilakukan berdasarkan kapasitas mesin, lama operasional, serta intensitas penggunaan BBM sehingga volume yang disetujui benar-benar sesuai kebutuhan.
"Dengan mekanisme tersebut, volume BBM yang disetujui disesuaikan dengan kebutuhan riil sehingga distribusi subsidi lebih tepat sasaran," tuturnya.
Pemkab Sampang mengingatkan bahwa surat rekomendasi hanya berlaku untuk memenuhi kebutuhan operasional pemegangnya.
Dokumen tersebut tidak boleh dipinjamkan, dipindahtangankan, maupun diperjualbelikan kepada pihak lain.
"Apabila disalahgunakan, pemegang surat rekomendasi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan kehilangan hak untuk memperoleh rekomendasi kembali," tegasnya.